Pin It
20131009 giz
JAKARTA – Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengharapkan, setiap instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk membuat inovasi pelayanan publik yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Kalau masing-masing membuat satu inovasi, maka dalam setahun tidak kurang dari 600 inovasi lahir di seluruh wilayah tanah air.
 
Dari 600 inovasi itu, dipilih 10 inovasi untuk diusulkan  ke dalam UNDP award, sehingga dunia melihat bahwa Indonesia sudah berubah. Dengan cara ini, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi akan kembali tumbuh, investor dunia pun akan menengok  Indonesia. “Nantinya orang luar juga akan belajar ke Indonesia,” ujarnya dalam acara lokakarya one regency one innovation di Jakarta, Rabu (09/10).
 
Dalam acara ini juga dilkuan peluncuran buku Kumpulan Praktik-Praktik Baik Inovasi Daerah. Buku yang diterbitkan Kementerian PANRB bekerjasama dengan Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ)  GmbH itu berisi praktik terbaik dari Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, Pemprov Jawa Timur, dan Kabupaten Jombang. “Saat ini juga tengah disusun buku edisi kedua,” tambahnya.
 
Ke depan, Kemenetrian PANRB akan membukukan praktik terbaik dari seluruh instansi pusat maupun daerah, yang berhasil membuat terobosan inovasi yang bermanfaat langsung dalam kehidupan masyarakat.
 
Wamen menyatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh kementerian/ lembaga/ dan pemerintah daerah selama ini. Banyak inovasi pelayanan yang sudah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti di bidang pelayanan KTP, SIM, paspor, perijinan dan lain-lain.
 
Namun banyak juga instansi yang melakukan pelayanan publik tidak maksimal, dengan membentuk institusi baru tapi pelayanannya tetap sama dengan sebelumnya. Ada juga yang melakukan survei indeks kepuasan masyarakat (IKM). “Tetapi ada juga yang sering pesan skor, supaya dinilai baik,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Wamen, minimal ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik, yakni syarat, waktu, dan biayanya harus jelas. Standar biaya itu harus dicantumkan dalam maklumat pelayanan yang dapat dilihat oleh banyak orang. “Dalam menyusun standar pelayanan juga harus mengikutsertakan masyarakat,” tambah Wamen. (ags/HUMAS MENPANRB)