Pin It

201060222 Rapat DPD RI 3

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi dalam Rapat dengan DPD RI, yang dipimpin oleh Ahmad Moqoam, Senin (22/02)

JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menfukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia dan Satpol PP. DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri PAN- RB Yuddy Chrisnandi beserta jajarannya di Jakarta, Senin (22/2). "Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam saat membacakan poin ke enam dari delapan poin kesimpulan rapat tersebut.

Sebelumnya pada poin ke lima Komite DPD meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proposional.

Pada poin tujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik. "Bebas korupsi, kolusi dan nepotismr dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut Muqowam.

DPD RI juga meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir maret 2016, sera menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga. Di poin ke empat, DPD meminta Kemenpan RB melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9 / 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 /2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23/2014 tentang perubahan atas UU 26/2014 tentang Administrasi Kependudukan. DPD RI juga mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN.

Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah. Pada poin terakhir, DPD meminta Presiden Joko Widodo melalui Kemenpan RB memfasilitasi Komisi Aparatut Sipil Negara (KASN) sehingga dapat melaksanakan semua fungsi, kewenangan dan tugasnya secara maksimal. Dalam kesempatan rapat kerja itu Menpan RB Yuddy Chrisnandi kembali menyampaikan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan.

Sebagai menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang. "Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang- undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum, " kata Yuddy. Seperti diketahui dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tidak dimungkinkan pengangkatan pegawai negeri sipil tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes. (hs/HUMAS MENPANRB)