JAKARTA – Komisi II DPR RI mengapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang tetap konsisten dengan berkomitmen awalnya untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksana dari UU No. 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dibuktikan dengan telah diselesaikannya tiga Rancangan PP dan Rancangan Perpres yang sebagian sudah disampaikan ke Presiden untuk segera ditandatangani.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PANRB Azwar Abubakar di Jakarta, Senin (30/06). Dalam rapat kerja, Kementerian PANRB dihimbau untuk dapat menyelesaikan rancangan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB Azwar Abubakar menegaskan bahwa pemerintah segera menyelesaikan RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi di sisa waktu masa kepemimpinannya. Kehadiran PP tersebut diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam implementasi sistem merit di kementerian/lembaga dan pemda sesuai amanat dari UU ASN.
Sistem ini melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Kompetensi adalah penilaian utama dalam penerapan sistem merit.
Disebutkan, dari 19 RPP dan 3 R Perpres, saat ini sudah ada tiga yang sudah diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, yakni RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi, RPP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Perpres tentang Sekretariat, Tata Kerja, Sistem dan Manajamen SDM, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi ASN (KASN).
Menteri mengungkapkan juga bahwa pihaknya telah melakukan seleksi Komisi ASN sampai tahap akhir. Sebanyak 14 nama kandidat telah diajukan ke Presiden untuk dipilih 7 nama menjadi anggota KASN. “Pertengahan bulan Juli direncanakan akan beroperasi. Baik KASN maupun perangkat kelembagaannya,” tegas Azwar. (rr/ HUMAS MENPANRB)