Jeffrey Erlan Muller (kanan) dan Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Meidiana Kuswara
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendapatkan kunjungan dari DPRD kota Semarang, Selasa (17/05). Kunjungannya kali ini terkait dengan pelayanan publik di Kota Semarang khususnya pengawasan pelaksanaan perizinan.
“Hingga saat ini, kota Semarang sudah memiliki beberapa peraturan daerah terkait pelaksanaan perizinan dimana didalamnya terdapat pasal tentang sanksi kepada pelaksana, akan tetapi pasal tersebut hanya copy paste dari undang-undang diatas Perda,” ujar Ketua Komisi A DPRD kota Semarang Meidiana Kuswara.
Lanjutnya, ia mengatakan akan melakukan suatu kajian tentang pengawasan pelaksanaan perizinan. “Bagaimana bentuk pengawasan pelaksanaan perizinan dan sanksinya bisa berjalan dengan baik sehingga produk Perda yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Semarang bisa diimplementasikan dengan efektif,” imbuhnya.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik II Jeffrey Erlan Muller mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan perizinan dilakukan oleh SKPD Teknis. “Persoalan pengawasan pelaksanaan perizinan harusnya dilakukan SKPD teknis. Tentu harus diberikan informasi yang lengkap melalui koordinasi, dan perlunya pertimbangan setiap akan membuat peraturan daerah,” ujar Jeffrey.
Jeffrey mengimbuhkan pengawasan dapat dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan dapat dengan membangun sistem pengawasan mandiri melalui manajemen pengelolaan pengaduan. (twi/HUMAS MENPANRB)