Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional “Reformasi Birokrasi di Tengah Pandemi Covid-19: Dapatkah Berlanjut” yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung, Rabu (24/06).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun 2020-2024 terdapat dua asas yang dikedepankan, yakni fokus dan prioritas. Sehingga, pandemi Covid-19 yang sedang melanda saat ini bukan merupakan alasan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bekerja maksimal dalam melakukan reformasi birokrasi.
“Ini yang ingin diterapkan bahwa ASN tetap profesional. Pandemi Covid-19 jangan dijadikan alasan bagi ASN untuk tidak produktif. Justru ini menjadi tantangan agar tetap bekerja untuk bisa melayani masyarakat,” ujar Menteri Tjahjo saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional 'Reformasi Birokrasi di Tengah Pandemi Covid-19: Dapatkah Berlanjut' yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung, Rabu (24/06).
Dengan mengedepankan kedua asas tersebut, maka reformasi birokrasi dapat dilakukan secara fokus dengan menyentuh pada akar masalah yang ada dalam tata kelola pemerintahan. Karena kunci utama pemerintahan untuk berjalan dengan baik adalah dengan melayani masyarakat serta dapat merespon tiap perkembangan dan dinamika yang ada.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tjahjo menyebutkan bahwa ada tiga hal yang penting untuk diperbaharui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi kedepan. Pertama, reformasi birokrasi harus menekankan kepada hal-hal yang lebih bersifat implementatif dibandingkan dengan masalah-masalah formalitas. Sehingga strategi yang dilakukan fokus untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kedua, program dan kegiatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi didesain untuk diimplementasikan sampai dengan unit kerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar terjadi suatu keterpaduan dari pemerintah pusat hingga ke unit terkecil di daerah.
Dan ketiga, analisis dalam pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilakukan secara lebih holistik, komprehensif, dan antisipatif. “Dengan begitu, hasil analisis akan mendapatkan potret kemajuan, tantangan, serta permasalahan reformasi birokrasi yang benar-benar terjadi secara lebih utuh,” lanjut Tjahjo.
Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, ASN harus dapat bergotong royong, sesuai dengan visi besar dari Presiden dan Wakil Presiden yakni Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, ASN wajib menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dalam tatanan normal baru.
ASN pun perlu bergotong royong dalam penanganan pencegahan Covid-19 dan dalam pelaksanaan tatanan normal baru agar tetap dapat memberikan pelayanan dengan cepat dengan birokrasi yang akuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini yang menjadi kunci untuk terwujudnya reformasi birokrasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Reformasi birokrasi menjadi kebutuhan yang mendesak ditengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, sehingga kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Dimana birokrasi harus lebih lincah, sederhana, adaptif, inovatif, serta mampu bekerja secara efektif dan efisien,” lanjut Mantan Menteri Dalam Negeri ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo juga menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun secara sistematis dan berkelanjutan sebagaimana telah tersusun dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan yang telah dilakukan adalah penyederhanaan struktur dan kelembagaan untuk menuju instansi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.
Transformasi digital juga dilakukan melalui pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk transformasi proses bisnis pemerintahan. Implementasi SPBE ditujukan untuk mewujudkan layanan yang mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel serta tanpa batas.
Lalu, peningkatan pelayanan prima untuk menjamin kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan pemerintah juga diwujudkan dalam partisipasi pengaduan pelayanan dan diperbaiki melalui dalam inovasi pelayanan publik. Kemudian dalam hal manajemen kinerja, diwujudkan dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Terakhir, unit layanan yang bersih dan melayani diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) pada unit kerja pelayanan untuk membangun budaya antikorupsi dan dapat memberikan pelayanan prima.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi ini diharapkan untuk dapat menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia dan tanggap pada pergerakan dunia yang cepat. Dan dari pandemi ini, kita belajar kedepannya untuk bergerak cepat, terkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pihak yang ada,” pungkasnya. (ald/HUMAS MENPARB)