Pin It

20201027 Launching Aplikasi Umum SPBE 6

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam acara Launching Aplikasi Umum SPBE Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (27/10).

 

JAKARTA – Sebagai langkah percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tim Koordinasi SPBE Nasional telah menetapkan dua aplikasi umum. Sementara dua aplikasi umum lainnya akan segera diselesaikan.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan dalam waktu dua tahun sebagaimana ditargetkan dalam Perpres No 95/2018 tentang SPBE, aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dan bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik telah selesai dibangun. Selanjutnya, siap untuk ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri PANRB.

“Didalam Keputusan Menteri PANRB mencakup persyaratan proses bisnis, persyaratan data, persyaratan teknologi informasi dan komunikasi serta persyaratan keamanan SPBE,” ujarnya dalam acara Launching Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (27/10).

Pembangunan dan penyusunan rancangan Keputusan Menteri PANRB terkait aplikasi umum bidang kearsipan dinamis merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sedangkan, pembangunan dan penyusunan rancangan Keputusan Menteri PANRB terkait aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.

 

20201027 Launching Aplikasi Umum SPBE 3

 

Kedua aplikasi tersebut yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Instansi pusat dan daerah dapat menggunakan aplikasi umum tersebut secara bagi pakai dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Rini menjelaskan bahwa aplikasi Srikandi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersifat Government to Government (G2G), sehingga dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah. Dengan adanya aplikasi Srikandi, tidak ada lagi instansi yang membangun aplikasi kearsipan masing-masing. Seluruhnya terstandar dengan satu bisnis proses dan satu keamanan data yang terintegrasi. Kedepan ANRI akan melakukan pilot project penggunaan aplikasi Srikandi pada sebelas instansi.

Sementara SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi yang bersifat Government to Citizen (G2C). Aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan dengan melakukan pengaduan pelayanan publik. Bagi instansi yang telah memiliki aplikasi sebagai kanal aduan masyarakat tidak dihilangkan, namun diintegrasikan agar lebih optimal. (byu/HUMAS MENPANRB)