Ilustrasi
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.
Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. “Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,” kata Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di Jakarta, Jumat (05/08).
Hal itu dikatakan menanggapi pemberitaan terkait PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Dikatakan bahwa sebetulnya dalam Undang-Undang tidak disebutkan berapa kalinya, tapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi, memberhentikan PNS tersebut.
Bambang menjelaskan, PNS yang terbukti sebagai pengedar, selain harus dikenakan sanksi pidana, dia dipecat sebagai PNS. Tetapi jika sebatas pemakai, maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali setelah masa tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani.
Terkait dengan PNS dari Kabupaten Bandung, harus dipastikan, apakah dia sebagai sebagai pengedar atau sebagai konsumen. Pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Namun untuk sanksi disiplin semuanya tergantung dari PPK.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang. “Tetapi kalau sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,” tegas Bambang.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung kasus displin, antara lain masalah pernikahan siri atau perselingkuhan. Untuk kasus ini, PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan. “Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya.
Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang. (ns/HUMAS MENPANRB)