Pin It

20160930_-_Dua_Tahun_KASN.JPG

Para Komisioner KASN memberikan keterangan pers 2 Tahun KASN di Jakarta, Jumat (30/9). 

JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memasuki usia ke dua usai disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selama masa kerjanya, banyak isu-isu terkait ASN yang telah ditangani.

Namun, ada banyak kendala yang dihadapi salah satunya mengenai masalah yang bersifat administrasi seperti kurangnya SDM penyelidik, belum terdukungnya fasilitas atau sarana kantor dan adanya pemotongan anggaran. "Kendala kita dalam kapasitas organisasi, yaitu saat ini pegawai KASN ada 44 pegawai, dan itu masih sangat kurang, khususnya saat kita sedang melakukan penyelidikan terkait pengaduan," kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Waluyo di Jakarta, Jumat (30/9).

Waluyo mengatakan, saat ini KASN meminta bantuan BPKP dari sisi kepegawaian dan sisi anggaran. Karena anggaran KASN sangat terbatas. "Peran KASN dalam melakukan penyelidikan biasanya mengandalkan perjalanan dinas. Walaupun kami melakukan pemanggilan tapi kalau mereka tidak datang maka kami harus mendatanginya, kalau kami sendiri tidak memiliki anggaran maka penyelidikan tidak akan berjalan dengan baik," imbuh Waluyo.

Dikatakan, dasar hukum pembentukan KASN masih perlu mendapat penguatan lebih tegas dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. KASN pun meminta agar kelompok paguyuban yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BKN, dan LAN bisa menjadi energi yang sangat dibutuhkan oleh KASN. "Karena KASN ini lembaga yang masih baru maka sangat butuh penguatan kelembagaan. Kami berharap paguyuban yang ada bisa mendukung," ujarnya.

Menurut Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan KASN Tasdik Kinanto, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KASN cukup baik. Hal ini ditujukan dengan meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang berkoordinasi dan PNS yang melaporkan adanya pelanggaran.

Selain itu, derajat kepatuhan instansi pemerintah juga semakin baik. Dalam catatan KASN selama tahun 2015, dalam rangka proses seleksi terbuka JPT ada 58 kementerian/lembaga yang sudah mengajukan usulan rencana seleksi dengan meminta rekomendasi KASN. Kemudian, ada 20 Pemerintah Provinsi, dan 282 Kabupaten/Kota yang melakukan konsultasi. KASN mengeluarkan tiga kategori untuk memberikan rekomendasi terkait proses seleksi terbuka JPT tersebut.

Pertama, sifatnya persetujuan misalnya melakukan seleksi. Kemudian, rekomendasi yang sifatnya perbaikan, misalnya perbaikan susunan anggota pansel, perbaikan pelaksanaan jadwal, dan sebagian. Ketiga, rekomendasi yang sifatnya pencabutan, pembatalan atau penundaan dalam seleksi JPT. "Tahun 2015 kita mengeluarkan rekomendasi 384 persetujuan, 189 perbaikan, 26 pencabutan atau pembatalan," kata Tasdik.

Sementara konsultasi proses seleksi terbuka JPT pada tahun 2016 hingga bulan September, jumlah instansi yang sudah mengajukan melakukan seleksi terbuka JPT yaitu 41 K/L, 20 Provinsi, dan 323 Kab/Kota. Persetujuan yang diberikan 388, sifatnya perbaikan 132, pencabutan 50.

"Hampir 90 persen kalau yang sifatnya rekomendasi perbaikan relatif langsung dilakukan. Tetapi kalau rekomendasi yang sifatnya pencabutan atau pembatalan, itu mereka masih menawar atau mengulur. Kami pernah tangani masalah, saat mengeluarkan pencabutan mereka tetap bertahan malah ada yang menggugat kami, itu ada di daerah Lampung," ujarnya.

Dikatakan, menyikapi kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi, KASN menyiapkan penguatan sistem pengawasan dalam seleksi terbukan JPT melalui kerjasama dengan BKN untuk memberikan reward and punishment.

Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat tinggi yang dilantik dengan tidak sesuai sistem merit yaitu, BKN tidak akan memproses status kepegawaian yang bersangkutan seperti kenaikan pangkat dan golongan. Selain itu, KASN juga sedang menjajaki kerjasama dengan BPK untuk memperkuat rekomendasi KASN agar hasil penilaian audit BPK memperhatikan kepatuhan terhadap pelaksanaan sistem merit.

Hal itu dikarenakan penempatan seseorang dalam suatu jabatan pimpinan tinggi berimplikasi pada penggunaan anggaran negara dan pemberian fasilitas jabatan seperti tunjangan jabatan dan sebagainya. "Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi biaya instansi pemerintah dalam melaksanakan seleksi terbukan, kami mengembangkan aplikasi pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi secara onlina. Kami berharap dengan adanya aplikasi ini pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi pengajuan rencana dan laporan hasil seleksi terbuka JPT, sehingga lebih transparan," kata Tasdik. (ns/HUMAS MENPANRB)