JAKARTA – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang akan membentuk sebuah Badan yang akan menangani seluruh perijinan merupakan angin segar bagi dunia usaha di Ibukota, yang diharapkan bisa berimbas ke seluruh nusantara. Langkah ini diharapkan bisa menjadi awal yang baik dalam upaya mendongkrak peringkat kemudahan berusaha (doing business) di tanah air.
Gubernur DKI Jakarta mengatakan, pembentukan badan perijinan satu pintu itu untuk mengurusi segala perijinan, sehingga proses perijinan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dapat dipangkas menjadi beberapa hari saja.
Penyederhanaan perijinan di Ibukota RI mutlak dilakukan, mengingat Jakarta menjadi barometer nasional, dan selalu menjadi acuan dalam survei doing business (kemudahan berusaha) yang dilakukan oleh IFC Bank Dunia. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 129 dari 183 negara yang disurvei. Ini tak lepas dari persepsi masyarakat, khususnya kalangan pebisnis terkait dengan pelayanan perijinan di Jakarta. Kalau pelayanan masih buruk, hasil survey dipastikan juga buruk.
Upaya mendongkrak doing business, yang tahun 2014 ditargetkan bisa bertengger di peringkat 75, telah ditetapkan oleh Wakil Presiden Boediono sebagai quick wins reformasi birokrasi nasional. “Jadi semua instansi pemerintah harus mendukung kebijakan ini,” ujar Wamen PANRB Eko Prasojo.
Diakui, ada banyak hal yang harus dibenahi dalam perbaikan iklim berusaha. Setidaknya terdapat 10 item yang disurvei dalam doing business. Salah satunya adalah memulai usaha, yang berbagai prasyaratnya ada di Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah. Di pemda, keberadaan dan peran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sangat menentukan. “Karena itu, rencana Gubernur DKI yang akan membentuk badan perijinan patut mendapat dukungan dari semua pihak, baik legislatif, jajaran birokrasi, dunia usaha serta anggota masyarakat lainnya,” tambah Wamen. (bby/HUMAS MENPANRB)