Pin It

 20180319 Sosialisasi SPBE sahid

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini (tengah) bersama pembicara dan peserta sosialisasi Evaluasi SPBE di  Jakarta, Senin (19/03).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal dengan e-government. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus sesuai kebutuhan rakyat, antara lain menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk menatasi masalah bangsa dan negara serta menyejahterakan rakyat.

Untuk itu, penerapan SPBE difokuskan  untuk memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Namun dalam prakteknya, penyelenggaraan SPBE masih menemui setidaknya tiga kendala.

Pertama, proses bisnis yang belum terintegrasi, masih rendahnya budaya berbagai data dan informasi antar instansi pemerintah. Kedua, infrastruktur TIK belum menjangkau seluruh instansi pemerintah, dan yang ketiga, lemahnya pengelolaan keamanan informasi di hampir seluruh instansi pemerintah.

Permasalahan tersebut, menurut Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini,   harus segera ditanggulangi dengan baik agar tidak menimbulkan pembororsan anggaran yang cukup besar. “Penerapan e-government diharapkan menjadi sarana meningkatkan kinerja birokrasi, bukan malah sebaliknya, membebani birokrasi,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Evaluasi SPBE di  Jakarta, Senin (19/03).

Dikatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang SPBE. Kebijakan itu menekankan pada tata kelola SPBE terpadu, manajemen SPBE yang efektif dan efisien dan berkesinambungan, serta memberikan layanan SPBE yang berkualitas antar kemenetrian, lembaga dan pemda.

Rini menambahkan, pihaknyua akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenetrian Dalam Negeri, serta kementerian /lembaga lain untuk mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan SPBE. Keterpaduan ini dapat dicapai apabila setiap instansi pemerintah dapat melakukan integrasi proses bisnisnya, integrasi aplikasi, dan berbagi pakai data antar instansi pemerintah. “Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan strategi dan kebijakan tersebut. Dengan demikian, penerapan SPBE dapat berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja TIK,” imbuhnya.

Evaluasi penerapan SPBEtahun 2018 ini dilakukan di 640 instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Hal itu dilakukan untuk memperoleh nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di instansi pusat dan daerah yang dievaluasi mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE.

Untuk kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek, yaitu tata kelola dan layanan. Sedangkan domain tata kelola, ada tiga aspek yang akan dinilai, yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, domain layanan SPBE terdapat dua aspek yang akan dievaluasi, yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. “Masing-masing aspek memiliki indikator penilaian yang berbeda yang jumlahnya ada 35 indikator,” kata Imam.

Dijelaskan, tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkatan kematangan mengarahkan pengembangan SPBE pada keluaran dan dampak yang lebih baik. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.

Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. Setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.

Evaluasi SPBE ini dibagi menjadi lima kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 128 instansi pemerintah. Pelaksanaannya dibagi ke dalam beberapa tahapan,  dimulai tanggal 19 Maret 2018. Selanjutnya disusul dengan tahapan evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan terakhir adalah observasi lapangan.

Setiap instansi pemerintah diwajibkan mengikuti tahapan satu sampai empat. Sedangkan tahap kelima hanya akan dilakukan terhadap instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dipilih secara acak.  Jadwal tahapan-tahapan evaluasi untuk masing-masing kelompok pun berbeda. Seluruh tahapan evaluasi ini akan berakhir pada akhir September 2018. (ags/HUMAS MENPANRB)