Majelis Hakim dalam sidang putusan sela terkait gugatan peserta SKD CPNS 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/02).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik menjalani proses sidang putusan sela terkait gugatan yang diajukan oleh dua orang peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Eksepsi kuasa hukum Menteri PANRB terkait kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutuskan a quo. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dalil eksepsi absolut kuasa hukum Kementerian PANRB dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan para penggugat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo pada sidang putusan sela perkara No.: 729/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, Jakarta, Rabu (12/02). "Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II (Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) mengenai kewenangan absolut, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan yang diajukan para penggugat,"ujarnya.
Selanjutnya hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan para penggugat untuk membayar perkara. Pokok permasalahan yang diajukan dalam gugatan tersebut merupakan sengketa yang berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri PANRB No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Atas pemberlakuannya Peraturan Menteri PANRB No. 61, melalui kuasa hukumnya, yakni advokat Pitra Romadoni dan David M. Agung Aruan, Julianta Sembiring menggugat Kementerian PANRB atas dasar ketidakadilan karena optimalisasi yang dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan/formasi PNS sedangkan kepada yang telah lulus berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018, tidak ada upaya optimalisasi penyerapanya.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan mediasi dengan pihak penggugat dengan menawarkan solusi dengan peraturan Menteri PANRB No. 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negari Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut bagi peserta P1/TL yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 dan diberikan peluang untuk menggunakan nilai terbaik SKD Tahun 2018 dan nilai SKD terbaik tahun 2019 sebagai dasar untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya, namun pihak penggugat menolak mediasi tersebut.
Perlu diketahui para penggugat sebelumnya sudah mengajukan uji materiil Peraturan Menteri PANRB No. 61 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, sehingga menerima eksepsi kewenangan absolut para tergugat sudah benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dengan putusan sela tersebut, kuasa hukum penggugat merasa putusan majelis hakim tidak adil dan berat sebelah sehingga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (fik/HUMAS MENPANRB)