Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller pada acara Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (21/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi di 56 K/L. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller mengatakan bahwa ada enam aspek yang menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi pelayanan publik.
“Keenam aspek ini untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (21/08).
Dikatakan, berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonmi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, enam aspek tersebut masing-masing memiliki bobot yakni kebijakan pelayanan publik 30%, profesionalisme sumber daya manusia 18%, sarana dan prasarana 15%, sistem informasi pelayanan publik 15%, mekanisme konsultasi dan pengaduan 15% serta inovasi pelayanan publik 7%. Indikator penilaian diperoleh dari persilangan antara aspek dan lima prinsip dalam melakukan evaluasi. “Keadilan, pertisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesbilitas adalah enam prinsip yang dipegang,” jelasnya.
Pada aspek kebijakan pelayanan, penilaian akan melihat pada standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. “Standar pelayanan yang disusun harus melibatkan masyarakat dan dipublikasikan,” Jelas Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina.
Komponen standar pelayanan terdiri dari 14 komponen yakni persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, penanganan pengadauan, saran, dan masukan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksanaan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelayanan.
Sementara untuk profesionalisme SDM, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain kompetensi SDM, kesigapan petugas, aturan perilaku dan kode etik, penghargaan dan sanksi, serta budaya pelayanan. “Melihat bagaimana kecepatan dalam memberikan respon pelayanan secara cepat dan benar ketika berhadapan dengan pengguna layanan,” imbuh Noviana.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Damayani Tyastianti menjelaskan terkait sarana dan prasana yang akan dinilai. Untuk sarana dan Prasarana melihat ketersediaan ruang parkir, fasilitas ruang tunggu, fasilitas pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarana penunjang lainnya. Sedangkan untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), akan dilihat terkait pemanfaatan SIPP, pemilikan SIPP, dan pemutakhiran SIPP.
Untuk media konsultasi dan pengaduan yang memiliki bobot penilaian 15%, akan dilihat dari kelengkapan media yang digunakan. “Semakin lengkap media yang digunakan maka akan semakin tinggi nilai yang diperoleh,” jelas Damayani.
Yang terakhir adalah inovasi pelayanan publik. Kementerian PANRB juga menilai terobosan untuk menangani permasahan pelayanan publik. Jeffrey menjelaskan indikator dan range nilai evaluasi pelayanan publik menggunakan indeks pelayanan publik. Nilai indeks tertinggi akan mencapai 4,51 – 5,00 dengan kategori A dengan predikat pelayanan prima. Dengan mendapatkan pelayanan prima dapat diartikan unit pelayanan publik sudah menerapkan seluruh aspek. Sementara untuk yang masuk ke kategori D – F, akan mendapatkan prioritas pembinaan.
Pada saat proses pelaksanaan evaluasi, terlebih dahulu K/L mengusulkan unit pelayanan pulik yang akan dievaluasi. Kemudian unit layanan terpilih melakukan pengisian formulir penilaian secara manual dan melampirkan bukti dukung. Indeks pelayanan publik diperoleh dari penilaian dalam formulir F01, F02, dan F03. F01 diisi oleh unit pelayanan publik, F02 diisi oleh evaluator, dan F03 diisi oleh pengguna layanan. “Form F-01 dan F-03 maksimal diterima 15 September,” ujarnya.
Setelah itu, evaluator akan melakukan evaluasi ke lapangan. Hal ini untuk melihat kondisi nyata yang ada di unit pelayanan publik. (rr/HUMAS MENPANRB)