Pin It

 

RUU-ADPEM
 
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Adpem) terdiri dari 15 bab meliputi 87 pasal, bermuatan 6 isu utama. Isu-isu itu meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik, kewenangan pemerintahan, diskresi, larangan, larangan penyalahgunaan wewenang, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, upaya, upaya administrative, ganti rugi, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan dan sanksi administrative.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, RUU ini memuat gagasan penting untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi. “Khususnya untuk menjamin kepastian hukum atas perilaku pejabat publik, institusi pemerintah, dan publik,” ujarnya saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RUU Adpem pada rapat kerja dengan komisi II DPR-RI, Selasa (25/02).
 
Disebutkan, RUU itu setidaknya memuat enam isu utama. Pertama, hubungan antar instansi yang mengatur sinergis antar institusi pemerintah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal tersebut merupakan terobosan baru untuk menunjukkan perilaku profesional dari instansi pemerintah.  “Antar instansi harus memulai kerja tim yang lebih solid, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien,” ujar
 
Kedua, lanjut Azwar Abubakar, aktivitas birokrasi ke depan harus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informatika dengan adanya pengaturan mengenai komunikasi elektronis. Ketentuan ini bertujuan untuk melegitimasi pengiriman keputusan administrasi pemerintahan, agar dapat dilakukan melalui media elektronik.
 
Selain itu, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan yang dimiliki pejabat, berupa kewenangan atributif, delegatif, dan mandat. Dengan demikian, gagasan penting yang ketiga ini akan menjadi jelas untuk setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan siapa yang bertanggung jawab secara jabatan dan secara pribadi.
 
Gagasan keempat yang penting juga dalam RUU Adpem ini ialah, prosedur administrasi pemerintahan yang menjelaskan tata cara penerbitan keputusan atau tindakan pemerintah. Hal ini menunjuk pada upaya memberikan kepastian hukum dalam prosedur administrasi pemerintahan.
 
Kelima, keputusan administrasi pemerintahan menunjuk pada upaya memberikan kepastian hukum. Antara lain mengenai syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan dan batas-batas diskresi.
 
Pengaturan ini, menurut Menteri menjadi sangat penting agar warga negara terhindar dari sikap arogan para pejabat publik atau institusi pemerintahan. “Kepastian hukum ini akan menuntut sikap profesionalisme aparat pemerintah serta tanggung jawab pemerintah dalam berhubungan dengan setiap warga negara,” tegas Azwar Abubakar.
 
Terakhir, upaya administrative terhadap keputusan administrasi pemerintahan. Hal ini menjelaskan adanya upaya administrative terhadap keputusan pejabat pemerintahan. “RUU Adpem diharapkan dapat menyatukan langkah seluruh komponen bangsa, untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan dalam pencapaian tujuan dan cita-cita bangsa,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)