Pin It

20230925 Esok Menteri PANRB akan Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik 1

 

JAKARTA – Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Indonesia akan segera resmi memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Direncanakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan melakukan peresmian bersama kehadiran 12 MPP dari 11 provinsi, di Jakarta, Selasa (26/09).

Kedua belas MPP tersebut berada di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Toraja Utara, Kota Mataram, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Ketapang, Kota Kediri, Kabupaten Bantul, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Tebo. Dengan demikian, usai peresmian besok, maka jumlah MPP yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 152 MPP.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan bahwa penyelenggaraan MPP merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dimana pengintegrasian semua pelayanan baik instansi vertikal, instansi daerah, BUMN, BUMD dan swasta. Kehadiran MPP tersebut memberikan pelayanan yang cepat mudah, terjangkau, aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Peresmian MPP adalah sebagai tanda bahwa suatu MPP telah layak beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Deputi Diah.

Selain dibangunnya MPP secara fisik, Kementerian PANRB juga secara simultan mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan MPP Digital. Dari 12 MPP yang akan diresmikan besok, Kabupaten Kotawaringin Timur juga merupakan salah satu pilot project MPP Digital Nasional.

Ke-12 MPP ini juga memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan. Diantaranya adalah ruang laktasi, pojok baca, pojok bermain anak, toilet penyandang disabilitas, ruang konsultas, serta ATM. (fik/HUMAS MENPANRB)

MPP yang akan diresmikan beserta jumlah layanan dan instansi yang bergabung:

1. Provinsi Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Utara: 77 layanan dari 26 instansi

2. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 72 layanan dari 10 instansi

3. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Sinjai: 47 layanan dari 25 instansi
- Kabupaten Toraja Utara: 94 layanan dari 16 instansi

4. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram: 149 layanan dari 14 instansi

5. Provinsi Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Utara: 109 layanan dari 9 instansi

6. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Timur: 179 layanan dari 34 instansi

7. Provinsi Kalimantan Barat
- Kabupaten Ketapang: 100 layanan dari 16 instansi

8. Provinsi Jawa Timur
- Kota Kediri: 86 layanan dari 11 instansi

9. Provinsi D.I Yogyakarta
- Kabupaten Bantul: 127 layanan dari 18 instansi

10. Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Utara: 163 layanan dari 23 instansi

11. Provinsi Jambi
Kabupaten Tebo: 124 layanan dari 13 instansi