Pin It

20180418 mou evaluasi SPBE4

Menteri Asman Abnur saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU evaluasi SPBE di kantor Kementerian PANRB, Rabu (18/04)

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara DAN Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng lima perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mendukung pelaksanaan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kelima perguruan tinggi dimaksud adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, dan Universitas Gunadarma.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dengan pimpinan lima perguruan tinggi tersebut, yakni Dekan Fisipol UGM, Rektor Universitas Telkom, Wakil Rektor III Universitas Gunadarma, Direktur Politeknik Elekronika Negeri Surabaya, serta Direktur Center for Study of Governance and Administrative Reform Universitas Indonesia.

Acara yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Rabu (18/04) tersebut disaksikan oleh Menteri Asman Abnur, dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kemenetrian PANRB, serta para pimpinan lima perguruan tinggi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, untuk memastikan penyelenggaraan SPBE agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala, untuk mengetahui sejauh mana kematangan dari penyelenggaraan SPBE di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelaksanaan evaluasi SPBE sebagai wujud pelaksanaan transformasi digital pemerintah dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Untuk menjamin obyektivitas evaluasi, Kementerian PANRB telah menyusun pedoman evaluasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dapat dipahami oleh semua pemangku kepentingan evaluasi penyelenggaraan SPBE. “Dengan pedoman itu diharapkan penilaian dilaksanakan secara efektif dan obyektif,” imbuh Asman.

Dijelaskan, pengembangan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government kini menjadi program prioritas pemerintah. Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun juga untuk mengakselerasi cara kerja pemerintah.  

Hal itu tidak lepas dari kenyataan bahwa masyarakat masa kini telah mengalami banyak perubahan dan memiliki mobilitas yang tinggi, sehingga akan sulit mengurus segala bentuk perizinan dengan birokrasi yang berbelit. Dengan penerapan e-government, kecepatan pelayanan pemerintah diharapkan mampu mengimbangi mobilitas warga yang tinggi. “Disamping itu, e-government juga mampu membentuk pemerintahan yang lebih bersih, yang kita inginkan selama ini,” tegas Asman.

Mantan Wakil Walikota Batam itu juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mendorong transparansi. Pengembangan TIK harus sesuai dengan kebutuhan rakyat, seperti menghasilkan aplikasi-aplikasi untuk mengatasi masalah bangsa dan negara serta menyejahterakan rakyat. Maka dari itu, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik difokuskan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada pada instansi pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.

Namun dalam praktiknya, penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik memiliki  beberapa kendala. Pertama, proses bisnis belum sepenuhnya terintegrasi di Instansi Pemerintah, masih rendahnya budaya berbagi data dan informasi antar instansi pemerintah yang mengakibatkan terciptanya sistem elektronik yang tidak terintegrasi satu dengan yang lain. Kedua, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi belum menjangkau seluruh instansi pemerintah, dan ketiga, lemahnya pengelolaan keamanan informasi hampir di seluruh Instansi Pemerintah.

Permasalahan tersebut jika tidak ditanggulangi dengan baik akan menyebabkan pemborosan anggaran yang cukup besar. Maka dari itu, permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diatasi mengingat penerapan e-government diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan bukan sebaliknya, menjadi sesuatu yang membebani birokrasi. (ags/HUMAS MENPANRB)