JAKARTA- Pemerintah memandang perlu mengevaluasi keberadaan lembaga non struktural yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain. Hal ini dilakukan agar urusan pemerintahan dapat terselenggara secara efektif, serta lebih efisien dan tidak memboroskan anggaran.
Hal itu dikemukakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016. Menurutnya, pelaksanaan urusan pemerintahan yang terfragmentasi ke dalam lebih dari satu lembaga akan menimbulkan inefisiensi anggaran.
“Selain itu akan menyebabkan inefisiensi sumber daya dan menambah panjang birokrasi, sehingga pemerintahan menjadi kurang efektif,” ujarnya.
Dia menyatakan sebuah lembaga yang telah dibentuk harus jelas output dan outcome-nya. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan seluruh sumber dayanya pun bisa termanfaatkan dengan baik.
Lebih lanjut Herman mengatakan evaluasi atas lembaga Nonstruktural adalah untuk melakukan konsolidasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan membangun koherensi kebijakan pemerintah. Adapun lembaga lembaga Nonstruktural yang dievaluasi hanya difokuskan pada Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden/Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
"Tujuan utama dari kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga Pemerintah,” jelasnya.
Pernyataan Herman ini sekaligus menanggapi keberatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang merupakan salahsatu lembaga Nonstruktural yang dievaluasi. BOPI merupakan lembaga Nonstruktural yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga profesional. Fungsi tersebut tentu saja tidak boleh tumpang tindih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai regulator serta pelaksana penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang olah raga profesional.
Hal ini, kata Herman, sejalan dengan amanat pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri dan secara sektoral juga terdapat pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. (hs/HUMAS MENPANRB)