Pin It

 

20140325 fidusia
JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan inovasi pelayanan publik di bidang hukum, berupa aplikasi fidusia secara online. Masyarakat dapat mengakses di mana saja dan kapan saja, sehingga efektif dan efisien karena dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam pembuatan fidusia secara manual.
 
Dulu mengurus fidusia secara manual bisa seminggu, dua minggu, sebulan, bahkan dua bulan. Pasalnya, fidusia hanya ada di ibukota provinsi, dan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam fidusia membutuhkan waktu lama untuk datang ke Jakarta. “Kini tujuh menit selesai, notaris hanya butuh jaringan internet dan semua bisa langsung dikerjakan,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud dalam Knowledge Sharing Forum Bupati/Walikota Alumni Harvard Kenneddy School Executive Education, di Kementerian PANRB, Senin (24/03).
 
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Selama ini, proses pengalihan hak tersebut berjalan sangat lama karena membutuhkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh notaris. Dalam hal ini, sebelumnya notaris harus memeriksa terlebih dahulu benda yang difidusiakan. Waktu yang berlangsung lama tersebut dinilai sudah tidak masuk akal lagi, maka diperlukan inovasi untuk mempercepat prosesnya.
 
Diakui, pada awalnya respon Kepala Kantor Wilayah masih ogah-ogahan ketika diminta tandatangannya. “Wakil Menteri kami mengirim surat langsung ke Kanwil agar segera mengumpulkan tandatangan mereka, supaya bisa kami kerjakan secara online,” akunya.
 
Fidusia online sempat mengundang kontroversi, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan dan peraturan. Namun Aidir Amin Daud tetap berkomitmen, fidusia online ini untuk kebaikan bersama. “Yang penting tidak korupsi, dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung,” tegasnya.
 

Selain  aplikasi fidusia online yang sudah berjalan sejak Mei 2013, Ditjen  Administrasi Hukum Umum (AHU) juga menerapkan sistem online untuk pelayan jasa hukum lainnya, seperti pemesanan nama, pendirian, perubahan data perseroan terbatas (PT), yayasan, perkumpulan lainnya, sampai pelaporan wasiat. Pelayanan jasa hukum ini bertujuan untuk optimalisasi terwujudnya pendaftaran jaminan fidusia secara cepat, mudah, transparan dan tanpa pungli. (bby/HUMAS MENPANRB)