Pin It

20201125 Gaungkan Implementasi Peta Probis 1

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syah Putra saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE untuk Provinsi NTB dan NTT, Rabu (25/11).

 

JAKARTA – Peta proses bisnis dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya pada area penataan tata laksana. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam road map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024, dimana sasaran kebijakan reformasi birokrasi Indonesia adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T. Eddy Syah Putra mengatakan bahwa penerapan SPBE akan sia-sia tanpa adanya proses bisnis yang memadai. “Yang akan terjadi hanyalah pemborosan pembangunan infrastruktur, teknologi informasi, serta penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (25/11).

Dalam sosialisasi yang digelar secara virtual ini, dijelaskan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Sedangkan peta proses bisnis merupakan gambaran hubungan kerja antar-unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran (output) yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

 

20201125 Gaungkan Implementasi Peta Probis 2

 

Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan peraturan mengenai penyusunan peta proses bisnis telah berjalan selama dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, beragam capaian telah diraih dan menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Salah satunya terlihat pada hasil United Nations (UN) e-Government Survey 2020, Indonesia mampu menduduki peringkat 88 atas pengembangan dan pelaksanaan e-government atau SPBE. Hasil di tahun 2020 yang dirilis pada bulan Juli, menunjukkan kenaikan 19 peringkat dibandingkan tahun 2018 yang berada di urutan 107 dan urutan 116 di tahun 2016.

“Capaian-capaian tersebut harus kita jadikan sebuah lecutan semangat agar ke depan lebih fokus dalam mewujudkan kolaborasi dan melakukan integrasi sehingga tujuan-tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan,” terang Eddy.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi NTB dan NTT. Menurutnya, kegiatan ini dapat mendukung penerapan SPBE dan peta proses bisnis di NTB utamanya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Saya rasa ada hikmah dibalik pandemi ini, penerapan SPBE terjadi akselerasi karena kita dipaksa berubah dengan cepat,” ujarnya.

 

20201125 Gaungkan Implementasi Peta Probis 3

 

Ariadi juga mengatakan Covid-19 lahir sebagai guru besar agar pemerintah dan masyarakat melek pada teknologi informasi untuk mendukung kegiatan-kegiatan seperti kegiatan usaha maupun kegiatan pemerintahan. “Mudah-mudahan dari sosialisasi nanti kita dapat pencerahan dan pembekalan, sehingga kita sudah benar-benar siap memasuki era kerja milenial dan meninggalkan cara kerja kolonial,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Setda Provinsi NTT Samuel Rebo menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya mengembangkan SPBE di wilayahnya. Kondisi jaringan infrastruktur, aplikasi, dan keamanan data yang belum terintegrasi menjadi prioritas dalam pengembangan SPBE di Provinsi NTT.

Terkait dengan peta proses bisnis, Samuel berharap hal tersebut dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran, yang telah ditetapkan. “Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, diharapkan akan membuka wawasan kami tentang peta proses bisnis dan sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” tutupnya. (rum/HUMAS MENPANRB)