Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada acara Webinar Korea-Indonesia Digital Government Cooperation Program, Selasa (15/12).
JAKARTA – Korea Selatan menjadi salah satu negara terdepan dalam penerapan teknologi informasi. Untuk itu, Indonesia melakukan kegiatan sharing knowledge dengan Pemerintah Korea Selatan untuk meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penyelenggaraan pemerintahan Indonesia didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan. Adanya kerja sama dengan Ministry of the Interior and Safety (MOIS) Korea ini, diharapkan dapat mempercepat penyesuaian pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan digital.
“Kita tahu, Korea sangat maju dalam menggunakan teknologi informasi untuk reformasi birokrasi ditempatnya. Oleh karena itu, kita bekerja sama dengan Korea menyelenggarakan webinar ini,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada acara Webinar Korea-Indonesia Digital Government Cooperation Program, Selasa (15/12).
Menghadapi perubahan teknologi yang serba cepat, Atmaji mengatakan bahwa pemerintah harus inovatif dan cepat beradaptasi. Pemerintah dituntut untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan bagi sistem pemerintahan di seluruh dunia saat ini. Tak hanya serba online namun transformasi digital juga harus diiringi proses bisnis yang sesuai.
Transformasi pemerintahan berbasis elektronik juga merupakan perubahan pada tata kelola dan budaya untuk mendukung pencapaian visi dan strategi pembangunan nasional secara keseluruhan serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG).
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan layanan digital agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, juga untuk memperluas akses pelayanan kesehatan dan edukasi publik berkualitas tinggi, program sosial dengan target yang jelas, peningkatan keamanan dan pencegahan kejahatan, respon cepat terhadap epidemi, dan peningkatan efisiensi di berbagai layanan lainnya.
Diharapkan melalui kegiatan webinar tersebut, para peserta yang terdiri dari anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional, sekjen kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dapat mempelajari kebijakan dan layanan pemerintahan digital yang ada di Korea. Sharing knowledge ini dapat dijadikan landasan untuk pengembangan lebih lanjut bagi kedua negara.
Sementara itu, Director General for Public Data Digital Government Bureau MOIS Mr. Suh Boram menyampaikan kerja sama antara Indonesia dengan Korea Selatan sudah terjalin lama. Kemudian diperkuat dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Korea untuk memperluas kerja sama antara kedua negara.
Untuk meningkatkan SPBE nasional, Korea dan Indonesia telah bekerja sama sejak tahun 2015 yang ditandai dengan penandatanganan MoU. Sejak tahun 2016 hingga 2019, Electronic Government Cooperation Center (e-GCC) dibangun untuk membantu Indonesia membangun tata kelola SPBE yang terpadu.
“Dengan kerja sama yang berkembang lebih jauh, telah disepakati untuk mengoperasikan kembali pusat kerja sama mulai tahun 2021. Semangat ini juga merupakan salah satu contoh dari kemitraan yang erat,” katanya.
Berada di tengah pandemi, pertemuan secara online menjadi kebutuhan bukan lagi pilihan. Transformasi digital pemerintahan diperlukan untuk dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks kedepan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan progres penerapan SPBE di Indonesia, dimana terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), merupakan milestone pemerintah Indonesia terhadap kebijakan implementasi SPBE. Hadirnya SPBE diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pembangunan pelayanan masyarakat dapat lebih terintegrasi.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan dalam mengimplementasikan SPBE di Indonesia, seperti minimnya kemampuan instansi menginterpretasikan arsitektur SPBE. Hal tersebut terlihat dari pemerintah pusat dan daerah yang masih banyak membangun aplikasi sejenis. Tantangan berikutnya yakni masih adanya ego sektoral pada pemerintah pusat dan daerah dengan memiliki konsep masing-masing untuk mengembangkan tata kelola berbasis elektronik.
“Kami melihat bahwa SPBE yang dibangun berdasarkan Perpres No. 95/2018 adalah salah satu cara kita membangun suatu sistem tata kelola dimana sudah mencakup beberapa hal yaitu berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Kemudian sekarang ada nasional steering committee atau tim koordinasi yang terdiri dari beberapa kementerian, dengan ketua Menteri PANRB, anggotanya ada Kementerian Perencanaan/Bappenas, Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kominfo, BPPT, BSSN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menuturkan terdapat empat pilar untuk mengintegrasikan SPBE secara nasional, yaitu memperkuat sistem manajemen, manajerial kapasitas, dan koordinasi sistem untuk menerapkan dan memperkuat e-government kebijakan lintas pemerintahan tingkat dan lembaga, baik di tingkat nasional atau sub-nasional level. Kedua, mengembangkan layanan berbasis elektronik baik Government-to-Government (G2C), Government -to-Citizen (G2C), Government-to-Business (G2B), dan Government-to-Employees (G2E). Ketiga, pengembangan TIK melalui penyiapan teknologi digital memanfaatkan Teknologi 4.0, seperti big data dan kecerdasan buatan. Terakhir, pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas SDM dibidang SPBE, baik di instansi pusat atau daerah. (byu/HUMAS MENPANRB)