Banjarmasin, “Pengalaman praktis dalam sejarah pemerintah di Indonesia menunjukkan bahwa implikasi dari langkah Presiden melakukan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran suatu kementerian akan menimbulkan permasalahan yang kompleks baik kepegawaian, anggaran bahkan berpotensi mengancam keberlangsungan pelaksanaan suatu urusan pemerintahan”.Demikian disampaikan oleh Taufiq Effendi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengawali sambutannya dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Banjarmasin.
Lebih lanjut dikatakannya “Atas dasar pengalaman tersebut, maka amandemen keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah bersama dengan DPR, akhirnya menerbitkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara” katanya.
Salah satu materi yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 paparnya “Adanya hubungan kementerian dengan daerah yang dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah. Amanat tersebut memberikan arti bahwa lahirnya UU ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi upaya pelaksanaan otonomi daerah yang lebih baik dan dapat memperkuat serta mengefektifkan pelaksanaan otonomi daerah.
Dijelaskan pula bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang sejumlah urusan pusat ke daerah tidak hanya memberikan implikasi bagi terjadinya perubahan hubungan pusat dan daerah, tetapi juga kebutuhan kelembagaan perangkat kementerian dan lembaga non-kementerian yang ramping dan menghindarkan adanya tumpang tindih kewenangan di pusat.
Taufiq juga menjelaskan “Hal yang perlu digarisbawahi bahwa peran daerah sangat penting karena merupakan garis depan (front-line) penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat (implementing agencies), sementara pemerintah pusat mempunyai peran untuk menyusun kebijakan (policy agencies). Dengan demikian, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan akan dapat tercapai apabila terjadi sinergitas hubungan antara kementerian dengan daerah.jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan pula “Dalam rangka menciptakan kesatuan pemahaman mengenai kementerian negara yang akan memudahkan dalam tindak lanjut pelaksanaannya, serta terbangun hubungan sinergis antara lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara berinisiatif menyelenggarakan Sosialisasi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara”. Untuk Regional Indonesia Tengah di selnggarakan di Banjarmasin”, katanya.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah menciptakan persamaan persepsi mengenai pengaturan kementerian Negara guna mendukung efektivitas pelaksanaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun sasaran yang diharapkan selain tersosialisasikannya materi UU tersebut, juga dimaksudkan untuk menjaring bahan masukan guna mendukung tindak lanjut pelaksanaan UU tersebut.
Peserta Seminar Nasional terdiri dari para Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Kalimantan dan Sulawesi; para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Selatan; para Asisten Setda, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Selatan; para Kepala Dinas dan para Kepala Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; dan para Kepala Instansi Vertikal dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ruang lingkup seminar nasional tersebut mencakup hal pokok yaitu:
a. materi yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 serta uraian mengenai pertimbangan dan proses pembentukan yang melatarbelakangi sehingga dicapai pemahaman yang utuh terhadap materi dan tujuan dibentuknya UU tersebut.
b. identifikasi mengenai implikasi lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2008 terhadap tata pemerintahan serta curah pendapat dalam rangka penyiapan instrument kebijakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2008.
Topik yang akan dibahas adalah:
a. Keynote Speech: “Implikasi Strategis UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Dalam Mendorong Upaya Reformasi Birokrasi” disampaikan oleh Dr. Taufiq Efendi, MBA (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
b. “Latar Belakang dan Proses Lahirnya UU Nomor 39 Tahun 2008” disampaikan oleh Sapta Murti, SH, MA, MKn (Deputi Bidang Perundang-undangan, Sekretariat Negara RI)
c. “Kelembagaan Kementerian Negara Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008” disampaikan oleh Drs. Ismadi Ananda, MSi (Deputi Bidang Kelembagaan Kemeneg.PAN)
d. “Keserasian Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah” disampaikan oleh Drs. H. Rudy Ariffin, MM (Gubernur Kalimantan Selatan)
Substansi yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, pada intinya adalah:
a. kedudukan dan urusan pemerintahan;
b. tugas, fungsi, dan susunan organisasi pada kementerian;
c. pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian;
d. pengangkatan dan pemberhentian Menteri;
e. hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
f. hubungan fungsional kementerian dengan pemerintah daerah.
(Humas Menpan)