Pin It

20180927 syarat syarat daftar cpns

 

JAKARTA – Hari kedua pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, ada 10 instansi yang menjadi sasaran terbanyak para pelamar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga pukul 17.07 tercatat ada 10.113 pelamar yang sudah selesai pilih instansi dan formasi dan 1.261 diantaranya sudah diverifikasi oleh instansi masing-masing.

Lima instansi paling banyak menerima lamaran adalah Kementerian Hukum dan HAM (5.312 pelamar), Kejaksaan Agung (926 pelamar), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (854 pelamar), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (655 pelamar), serta Pemerintah Kota Bandung (509 pelamar). Selanjutnya, menyusul Kementerian Kesehatan (430 pelamar), Kementerian Sosial (417 pelamar), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 406 pelamar, Pemprov DKI Jakarta (393 pelamar), dan Mahkamah Agung (379 pelamar).

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menambahkan, hingga Kamis (27/09) sore, pelamar sudah dapat melakukan registrasi ke 372 kementerian/lembaga/daerah, atau sejumlah 62 persen dari jumlah keseluruhan instansi yang membuka formasi.  Adapun input data selama proses pendaftaran dilakukan secara bertahap sampai waktu penutupan pendaftaran yang telah ditentukan.

Dihubungi secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengimbau pelamar untuk mencermati pengisian data agar tidak terjadi kesalahan, karena data yang sudah masuk tidak bisa diperbaiki setelah mengklik kolom Akhiri dan Proses Pendaftaran. “Tidak perlu buru-buru saat melakukan pendaftaran,” ujarnya, Kamis (27/09).

Diingatkan juga agar para pelamar CPNS melengkapi syarat administrasi seperti ijazah, KTP, foto, Kartu Keluarga, dan syarat lain sesuai kebutuhan instansi tujuan. Setelah nantinya proses seleksi administrasi selesai, peserta akan menjalankan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).  Seperti tahun lalu, SKD juga dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk menekan kecurangan. Kelulusan juga menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen.

Setiap peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Dengan sistem modern ini, dipastikan tidak lagi ada ‘titipan’. “Kalau ada oknum yang bisa memastikan lulus tahap ini, dipastikan itu penipuan. Harap lapor ke pihak yang berwenang,” tegas Setiawan. (don/HUMAS MENPANRB)