
JAKARTA – Menuangkan kebijakan ke dalam peraturan perundangan tidak semudah membuat kebijakan itu sendiri. Adanya kepentingan, tak jarang membuat kebijakan yang dibuat oleh pimpinan puncak menjadi tidak harmonis di level pelaksana.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengakui, harmonisasi peraturan perundang-undangan sering kurang optimal dalam perumusannya. Karena itu, diharapkan semua pihak memahami permasalahan yang dihadapi.
“Permasalahan tumpang tindih peraturan perundangan secara vertikal maupun horizontal sangatlah rumit. Karena itulah, salah satu area perubahan reformasi birokrasi adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan”, ujarnya ketika membuka Forum Grup Discussion (FGD) Sinkronisasi dan Harmonisasi Pembentukan Peraturan Undang-undang di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Kementerian PANRB, Senin (03/11).
Dalam kesempatan itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Pocut Eliza mengakui adanya sejumlah persoalan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Permasalahan dimaksud antara lain adanya tumpang tindih pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, adanya konsep yang belum matang, tidak memperhatikan teknik penyususnan peraturan perundang-undangan dan kurangnya koordinasi antar kementerian.
Pocut Eliza menuturkan, Istilah harmonisasi adalah adanya keselarasan antara irama dan gerak. Kalau bicara substansi antara satu perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya harus memiliki tujuan yang sama dan konsep yang sama.
“Harus seirama dan geraknya sama, harmonis dalam berbagai aspek, bulat secara konsep dan siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden”, ungkapnya. Untuk itu, dia mengajak Biro Hukum harus terlibat langsung dalam merancang peraturan perundang-undangan. (gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Bupati Semarang
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rakor Pemerintah Digital Dilingkup Provinsi NTT
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025