Pin It
20141103 fgd 
 
JAKARTA – Menuangkan kebijakan ke dalam peraturan perundangan tidak semudah membuat kebijakan itu sendiri. Adanya kepentingan, tak jarang membuat kebijakan yang dibuat oleh pimpinan puncak menjadi tidak harmonis di level pelaksana.
 
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengakui,  harmonisasi peraturan perundang-undangan sering kurang optimal dalam perumusannya. Karena itu, diharapkan semua pihak memahami permasalahan yang dihadapi.
 
“Permasalahan tumpang tindih peraturan perundangan secara vertikal maupun horizontal sangatlah rumit. Karena itulah, salah satu area perubahan reformasi birokrasi adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan”, ujarnya ketika membuka Forum Grup Discussion (FGD) Sinkronisasi dan Harmonisasi Pembentukan Peraturan Undang-undang di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Kementerian PANRB, Senin (03/11).
 
Dalam kesempatan itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan  pada Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Pocut Eliza mengakui adanya sejumlah persoalan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
 
Permasalahan dimaksud antara lain adanya tumpang tindih pengaturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, adanya konsep yang belum matang, tidak memperhatikan teknik penyususnan peraturan perundang-undangan dan kurangnya koordinasi antar kementerian.
 
Pocut Eliza menuturkan, Istilah harmonisasi adalah adanya keselarasan antara irama dan gerak. Kalau bicara substansi antara satu perundang-undangan dengan perundang-undangan lainnya harus memiliki tujuan yang sama dan konsep yang sama.
 
“Harus seirama dan geraknya sama, harmonis dalam berbagai aspek, bulat secara konsep dan siap untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden”, ungkapnya. Untuk itu, dia mengajak Biro Hukum harus terlibat langsung dalam merancang peraturan perundang-undangan. (gin/HUMAS MENPANRB)