JAKARTA – Rangkaian proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 di lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah usai. Kini, para peserta yang dinyatakan lulus harus menyelesaikan proses pemberkasan sehingga nantinya dapat diusulkan untuk mendapatkan Nilai Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai CPNS.
Daftar peserta yang dinyatakan lulus tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman No. B/328/S.KP.01.00/2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. Pengumuman tersebut memuat 55 peserta yang lulus untuk mengisi 56 formasi pada Kementerian PANRB dan 76 peserta yang lulus untuk mengisi 84 formasi pada KASN.
"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Akhir CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," bunyi surat tersebut.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscn.bkn.go.id. Beberapa dokumen tersebut adalah pindaian (scan) ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, surat pernyataan yang telah disediakan, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Tidak hanya itu, peserta juga harus mengunggah hasil pindai surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya yang diperoleh dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan daftar riwayat hidup yang diunduh pada situs SSCN 2019, menjadi pelengkap tahap pemberkasan ini.
Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD dan SKB pada tanggal 1 hingga 3 November 2020 melalui sscn.bkn.go.id. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 November 2020 mendatang.
Bagi pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada tanggal yang ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, akan dianggap mengundurkan diri. Sedangkan, bagi peserta yang dinyatakan lulus namun ingin mengundurkan diri dari CPNS, dapat mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB menggunakan format yang telah disediakan.
Surat pengumuman ini memuat beberapa kode dalam kolom keterangan. Beberapa diantaranya adalah P/L yakni peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sedangkan P/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Kode P/TL adalah peserta yang lulus SKD namun tidak lulus tahap akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi. Sementara, P/TH adalah peserta yang lulus SKD namun tidak hadir dan P/TMS-1 adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB.
Untuk diketahui, hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan sebagai CPNS. Selain itu, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan peserta jika di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan.
Perlu diingat bahwa seluruh proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (nan/HUMAS MENPANRB)