JAKARTA – Untuk kesekian kalinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak percaya dengan calo CPNS. Kementerian PANRB prihatin dengan masih adanya laporan dari beberapa warga masyarakat yang menjadi korban percaloan.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengaku tak habis pikir, masih saja ada pihak-pihak yang menggunakan calo dalam penerimaan CPNS. “Padahal sejak jauh-jauh hari, kami selalu mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat agar menghindari percaloan dalam rekrutmen CPNS,” ujarnya menanggapi masih adanya laporan korban percaloan.
Dikatakan, seleksi CPNS tahun 2013 ini diselenggarakan secara obyektif, transparan, akuntabel, bebas dari KKN termasuk percaloan, serta tidak dipungut biaya. Mulai dari pengumuman lowongan, pendaftaran online, penyerahan berkas, pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD), sampai pada pengolahan lembar jawab komputer (LJK), sudah dibuat sedemikian rupa agar tidak memungkinkan terjadinya kecurangan, penlewengan, ataupun penyalahgunaan wewenang.
Dalam sistem itu, tidak seorang pun memiliki akses untuk intervensi dalam proses penentuan kelulusan, termasuk pejabat di Kementerian PANRB. “Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS, itu bohong besar. Mulai dari hulu sampai hilir, prosesnya sudah steril. Titik-titik yang dianggap rawan, semuanya sudah ditutup rapat-rapat,” imbuh Tasdik Kinanto yang juga sebagai Sekretaris Tim Pengarah Panselnas CPNS Tahun 2013.
Diakui, para calo belakangan semakin canggih, oleh karena itu sekali lagi masyarakat khususnya para calon CPNS yang telah ikut tes agar berhati-hati. Bahkan ada yang membuka blog, dan seolah-olah merupakan website resmi. Hal seperti ini juga sering terjadi dalam penipuan undian pada perusahaan-perusahaan, pulsa dan lain-lain. Artinya, calo-calo CPNS ini merupakan jaringan yang terorganisasi, dan menggunakan media yang canggih.
Namun harus diingat bahwa sebenarnya mereka itu hanya berspekulasi, dengan meyakinkan calon korbannya bahwa dia punya akses. Dia hanya minta uang muka, dan berjanji kalau tidak diterima, uangnya nanti dikembalikan, tetapi kalau diterima maka jumlah yang telah disepakati harus dilunasi. “Ini sudah di luar sistem yang kami kembangkan dalam seleksi CPNS. Kami hanya bisa mengimbau, kalau ada pihak yang menjanjikan sesuatu silakan lapor ke pihak yang berwajib, karena sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Kalau pelakunya berstatus pegawai negeri, dia akan dipecat. Kalau bukan PNS, sanksinya pidana. “Yang aman adalah, hindari percaloan. Tapi kalau mendapati ada percaloan, laporkan,” sergah Tasdik Kinanto. (ags/HUMAS MENPANRB)