Pin It

20161003 BP Batam

Menteri PANRB Asman Abnur memimpin rapat dengan konsolidasi dengan BP Batam, di Kementerian PANRB, Senin (03/10)

 

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformais Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendesak agar pelayanan perijinan di Batam dilakukan satu pintu. "Kedepan PTSP Batam hanya ada 1 pintu, tidak ada lagi seragam yang berbeda antara BP Batam dan Pemkot Batam,” tegasnya saat menerima Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Hatanto Reksodipoetro beserta seluruh jajaran Deputi BP Batam di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (03/10).

Asman yang pernah menjabat Wakil Walikota Batam ini mengatakan agar semua pelayanan publik di kawasan tersebut berbasis elektronik. Menteri minta pihak BP Batam dan Pemkot Batam dapat segera merealisasikan sehingga masyarakat tidak bingung dalam melakukan pengurusan perizinan, serta memperoleh kepastian.  

Kepada para Deputi RB Kunwas, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, serta Deputi Pelayanan Publik, Menteri PANRB langsung memerintahkan untuk menyiapkan konsep besar yang memperjelas tugas pokok dan fungsi dan wewenang BP Batam serta Pemkot Batam, yang terbentuk dalam satu badan perizinan.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini menyampaikan draf rancangan strategi untuk mendukung penguatan fungsi kelembagaan pengelola wilayah Batam. Dalam hal ini Kementerian PANRB mendorong penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang menjelaskan hubungan kerja serta bisnis proses antara BP Batam dan Pemkot Batam.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kewenangan daerah dalam kawasan khusus seperti Batam, agar di masa mendatang tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam. “Dengan demikian masyarakat tidak lagi bingung dalam pengurusan perizinan usaha, dagang, serta administrasi pengelolaan tanah di wilayah Batam,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BP Batam memaparkan mengenai pengelolaan, pengembangan, dan Pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Menurut Hatanto Reksodipoetro, ada tiga alasan utama yang menyebabkan BP Batam merasa perlu untuk memperbaiki dan memperjelas tugas dan wewenang BP Batam adalah karena banyaknya investasi di Batam tapi PNBP yang diterima tidak sesuai. Alasan kedua,  posisi Batam yang sangat strategis, serta alasan ketiga adanya sengketa wilayah perbatasan pulau Natuna.

Kepala BP Batam menjelaskan kesulitan dan tumpang tindihnya kewenangan perizinan usaha dan pengelolaan tanah di wilayah Batam yang saat ini masih terjadi karena terjadi dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam.

Dalam pertemuan yang dihadiri Pangkostrad TNI Letjen Edy Rahmayadi, Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Dwiyantini, serta Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, fokus pembahasan konsolidasi dengan Kementerian PANRB adalah strukrur organisasi, kewenangan, serta tugas pokok fungsi BP Batam.  (ajg/HUMAS MENPANRB)