Menteri PANRB didampingi Bupati Purwakarta dan Karo HUKIP Kementerian PANRB, tengah berbincang dengan para Jurnalis. Purwakarta (11/07)
Purwakarta-Surat Menteri PANRB Nomor : B/2337/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 27 Juni 2016, perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H, berjalan cukup efektif. Antara lain terlihat dari optimalnya kehadiran PNS di Kabupaten Purwakarta pada hari kerja pertama setelah cuti bersama.
Hal tersebut diketahui saat Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, melakukan Sidak ke Kabupaten Purwakarta, Senin (11/07). Kehadiran PNS di Purwakarta hampir 100 persen, dari 9.650 orang PNS hanya 30 orang yang tidak masuk kerja (0,31 %), itu pun karena alasan sakit.
"Alhamdulillah hampir 100 persen PNS di Purwakarta masuk kerja. Ini sebagai tindak lanjut dari himbauan pak Menpan untuk tidak memberikan ijin cuti tahunan setelah lebaran," ucap Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta di Pendopo Kabupaten Purwakarta.
Dijelaskan, untuk meminimalisasi permohonan ijin cuti tahunan dan mencegah PNS bolos di hari kerja pertama, Bupati Dedi membuat terobosan melalui kebijakan pemotongan tunjangan daerah sebesar 500 ribu bagi PNS yang tidak masuk kerja.
"Kebijakan terobosan ini sangat efektif. Kalau tidak masuk kerja, tunjangan daerahnya dipotong sebesar 500 ribu. Karena itu pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta berjalan optimal," ujar Dedi.
Menteri Yuddy memberikan apresiasi atas kesungguhan Bupati Purwakarta yang telah mengindahkan himbauan untuk tidak memberikan ijin cuti tahunan.
"Pak Bupati ini teman lama saya. Terima kasih, himbauannya dilaksanakan dengan baik. Kabupaten Purwakarta bisa dijadikan contoh bagi daerah lainnya. Bukan hanya di bidang kepegawaian, tapi juga dalam inovasi pelayanan publik," ungkap Yuddy. (Hs/HUMAS/MENPANRB)