Pin It

20260107 Audiensi Ketua LPSK 2

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat bertemu Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (7/1/2026).

 

JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan penguatan peran LPSK sangat krusial agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut sehingga proses pengungkapan tindak pidana berjalan lebih efektif. Purwadi menegaskan komitmen Kementerian PANRB untuk memberikan dukungan dalam penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keterangan saksi dan korban adalah alat bukti sah yang sangat penting dalam proses peradilan, maka dari itu LPSK punya peran yang sangat besar untuk memastikan rangkaian proses peradilan berjalan tanpa hambatan,” ungkap Wamen Purwadi saat bertemu Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (7/1/2026).

Purwadi menjelaskan, Kementerian PANRB siap memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar setiap instansi pemerintah termasuk LPSK dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penguatan kinerja organisasi dan pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB akan mengindentifikasi hal-hal yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan untuk memastikan penguatan kelembagaan LPSK segera terrwujud.

Pada kesempatan itu, Purwadi juga mengingatkan pentingnya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing yang dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di masa yang akan datang. Menurutnya, SDM LPSK merupakan garda depan dalam upaya perlindungan saksi dan korban yang harus bekerja berdasarkan regulasi sekaligus digerakkan oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan.

20260107 Audiensi Ketua LPSK 8

“Tugas LPSK yang meliputi perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana agar aman secara fisik, psikis, dan hukum dalam proses peradilan, membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan keadilan korban,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai usulan penataan dan penguatan kelembagaan LPSK di seluruh daerah di Indonesia. Ketua LPSK Achmadi menyebut penataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses layanan perlindungan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban.

Achmadi juga mengungkapkan apresiasinya pada dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian PANRB untuk LPSK selama ini. Ia berharap peran LPSK akan semakin kuat sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami di LPSK berharap Kementerian PANRB dapat terus memberikan masukan dan koreksinya agar kami bisa terus menjaga maruah LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” pungkasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)