Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik secara daring di Jakarta, Jumat (15/11).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap unit penyelenggara pelayanan publik (UPP). Pendataan ini dilakukan sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Dengan pendataan tersebut, maka dapat dilakukan perbaikan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran sehingga sejalan dengan arahan Presiden agar program kerja pemerintah dapat mendukung Asta Cita. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan agar seluruh instansi pemerintah berkomitmen setiap penyelenggaraan program pelayanan publik dapat berdampak langsung ke masyarakat.
"Identifikasi data UPP pada instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat menghasilkan data informasi yang komprehensif sehingga perbaikan pelayanan bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat. Ini merupakan momentum kita untuk melakukan transformasi," ungkap Deputi Otok saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Identifikasi Data Unit Penyelenggara Pelayanan Publik secara daring di Jakarta, Jumat (15/11).
Otok mengingatkan pentingnya untuk dilakukan identifikasi data UPP. Dengan membedah seluruh layanan pemerintah, data tersebut nantinya akan digunakan dalam penyusunan kodefikasi untuk mengidentifikasi jenis layanan yang dapat mendukung program Asta Cita.
Lebih lanjut, Otok meminta kepada seluruh sekretaris daerah di provinsi, kabupaten, dan kota sebagai penanggung jawab pelayanan publik di daerah untuk memainkan peran kunci dalam menentukan tercapainya kinerja pemerintah daerah di bidang pelayanan publik. Para sekretaris daerah juga diminta untuk selalu bersinergi dan berkolaborasi bersama Kementerian PANRB dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kami meminta agar setiap sekretaris daerah dapat menugaskan unit terkait untuk melakukan pendataan UPP. Pendataan ini disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 29 November 2024 melalui laman evaluasi.menpan.go.id," lanjut Otok.
Upaya mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat ini akan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh daerah menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengakomodir kepuasan serta kebahagiaan publik dalam memperoleh pelayanan. Hasil identifikasi UPP ini nantinya dapat menjadi evaluasi bagi Kementerian PANRB untuk melakukan intervensi sesuai kebutuhan data dalam perbaikan pelayanan publik pada UPP secara lebih luas.
Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan (PS2K) Kementerian PANRB Muhamad Yusuf Kurniawan menjelaskan, identifikasi data UPP dapat menciptakan kondisi birokrasi pelayanan publik yang lebih ideal. "Tersedianya data UPP yang lengkap akan lebih memudahkan pemerintah dalam melakukan intervensi perbaikan pelayanan publik, sehingga pelayanan prima berjalan maksimal dan kepuasan masyarakat dapat tercapai," pungkas Yusuf.
Dalam kesempatan ini, juga dilakukan sosialisasi terkait fokus kebijakan pelayanan publik pada tahun 2025-2029. Fokus tersebut antara lain penguatan digitalisasi layanan publik, peningkatan kualitas standar pelayanan publik dan inklusif, penguatan partisipasi masyarakat dalam mendorong pelayanan publik berkualitas, serta peningkatan kualitas pelayanan melalui scaling up Inovasi dan responsivitas publik.
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris daerah dari 38 provinsi dan sekretaris daerah pada lingkup kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. (asy/ald/HUMAS MENPANRB)