Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Wdiyantini, di Jakarta.
JAKARTA – Indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun peningkatan ini belum signifikan sehingga pemerintah akan terus berupaya mendorong penerapan SPBE dan memecahkan tantangan yang dihadapi.
Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2020, indeks SPBE Nasional mencapai 2,26 dari skala 5 dengan predikat Cukup. Ini menunjukkan peningkatan 0,08 dari indeks sebelumnya yaitu 2,18 pada tahun 2019, dan di tahun 2018 indeks SPBE sebesar 1,98.
Selama dua tahun sejak diterbitkannya Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, tingkat kematangan SPBE masih relatif rendah. “Penerapan SPBE yang dilakukan oleh instansi pusat dan daerah belum memiliki semangat keterpaduan,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Wdiyantini, di Jakarta.
Rini mengungkapkan bahwa upaya peningkatan penerapan SPBE tidak sekadar melakukan penilaian melainkan mendorong pengintegrasian dan keterpaduan dalam menerapkan SPBE itu sendiri. Dalam aspek layanan, kedepan dari Sabang sampai Merauke mempunyai satu interoperability dalam pelaksanaan aplikasi-aplikasi di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan, pengoptimalan penerapan SPBE juga dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen pimpinan instansi pemerintah. Hal ini diharapkan, pimpinan instansi dapat memberikan arah kebijakan dan koordinasi penerapan SPBE di instansinya masing-masing.
Upaya lain dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi dan berdaya guna. Langkah ini untuk mendukung akselerasi percepatan penerapan SPBE yang berbasis artificial intelligence (kecerdasan buatan).
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada setiap instansi pemerintah. Selain itu juga untuk menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE pada instansi pusat dan daerah.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi dengan instrumen baru berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Adapun proses evaluasi SPBE akan diawali dengan melakukan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dengan tahapan penilaian dokumen, wawancara, dan penilaian berbasis online, dimana Kementerian PANRB akan mengoptimalkan peran perguruan tinggi di masing-masing daerah untuk pelaksananaan penilaian dan dapat membantu pembinaan penerapan SPBE di pemerintah daerah. (byu/HUMAS MENPANRB)