Menteri PANRB Asman Abnur dan Menteri Manajemen Personel Korea Professor Kim Pan Suk berbincang santai usai pra-penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Manajemen Personel Korea di Jakarta, Jumat (23/03). Turut mendampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, dan Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia Kim Chang-Boem.
JAKARTA – Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat strategis dalam sebuah organisasi. Hal ini dikarenakan SDM menjadi aset dan potensi untuk meraih keberhasilan.
Untuk itu perlu didorong terus melakukan upaya reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur. Sebagai langkah nyata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pra-penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ministry of Personnel Management (Kementerian Manajemen Personel) Korea.
“Penerapan Nota Kesepahaman ini dapat mendukung instansi pemerintah di Indonesia dalam meningkatkan kapasitas SDM aparatur sebagai titik kunci dalam mencapai tujuan transformasi pemerintahan berkelas dunia tahun 2024,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur usai pra-penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Manajemen Personel Korea di Jakarta, Jumat (23/03).
Kementerian Manajemen Personel Korea bertanggung jawab dalam manajemen sumber daya manusia pelayanan publik atau civil service pada instansi pusat pemerintah Republik Korea. Pada kesempatan ini, Menteri Asman dan Menteri Manajemen Personel Korea Professor Kim Pan Suk berbagi pengetahuan mengenai penerapan manajemen di Indonesia maupun di Korea.
Lanjutnya dikatakan, dengan adanya pertemuan ini kedua negara mendapatkan pelajaran berharga dari inovasi kebijakan pengelolaan SDM aparatur untuk kemajuan di negara masing-masing. Indonesia maupun Korea menjelaskan kesuksesan dan kendala yang dihadapi.
“Saya yakin bahwa sharing knowledge pada hari ini akan membawa wawasan dan inspirasi baru mengenai kepemimpinan yang maju dan manajemen perubahan ASN yang inovatif, untuk memperkuat reformasi birokrasi berkelanjutan dan untuk menghadapi tantangan era industri baru 4.0 yang memerlukan pembelajaran dan tindakan yang kolaboratif dan kreatif,” ujarnya.
Pra-Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan Kementerian Manajemen Personel Korea memuat tiga hal penting yakni perencanaan dan inovasi administrasi publik dalam pengelolaan SDM, mulai dari rekrutmen pegawai, manajemen karier dan kompetensi, manajemen kinerja, hingga sistem kompensasi dan sistem pensiun; peningkatan kualitas kebijakan tentang human capital management, termasuk manajemen talenta nasional; dan peningkatan integritas dan disiplin SDM, khususnya dalam program pemberantasan korupsi. (rr/HUMAS MENPANRB)