Ilustrasi
JAKARTA - Menyusul beredarnya informasi di media terkait usulan penghasilan Presiden yang nilainya mencapai Rp 553 juta, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun yang lalu.
"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," ujar Herman di Jakarta, Sabtu (10/03).
Dijelaskan bahwa paparan tersebut antara lain berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan Pejabat Negara (bukan hanya Presiden). "Data yang ada dalam paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Bukan hanya berisi simulasi penghasilan Pejabat Negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalahpahami," sambungnya.
Selanjutnya Herman menyampaikan, apabila ada data maupun informasi yang beredar terkait bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi, diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya. "Silahkan konfirmasi ke kami supaya duduk persoalannya jelas. Apalagi sekarang era keterbukaan informasi publik, kami berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang baik," kata Herman (HUMAS MENPANRB)