JAKARTA – Di tengah hiruk pikuk percaturan politik pasca Pemilihan Legislatif dan menjelang pemilihan umum Presiden, pemerintah dan DPR kembali melakukan pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan. Di masa injury time ini, diharapkan bisa menggoalkan pengesahan RUU yang disusun sejak tahun 2004 lalu menjadi undang-undang.
Pasalnya, Undang-Undang Administrasi pemerintahan (Adpem) akan menjadi dasar bagi kodifikasi istilah hukum administrasi pemerintahan dan menjadi dasar hukum bagi setiap pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Undang-undang ini sangat diperlukan untuk melindungi individu dan masyarakat dari praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh institusi atau pejabat pemerintahan dalam usaha untuk memperoleh haknya.
Demikian dikatakan Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar ketika menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terkait dengan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (20/05).
“RUU Administrasi Pemerintahan ini memuat sejumlah gagasan penting untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk menjamin kepastian hukum atas perilaku pejabat publik, institusi pemerintah dan publik maupun hubungan antar instansi pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan, hubungan yang mengatur sinergi antar institusi pemerintah dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan merupakan terobosan baru untuk menunjukkan perilaku profesional dari instansi pemerintah. “Antar instansi pemerintah harus memulai kerja tim yang lebih solid, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien,” imbuh Azwar.
Azwar menegaskan, aktivitas birokrasi kedepannya harus dikembangkan dengan pemanfaatan tekhnologi informatika. Misalnya dengan pengaturan mengenai Komunitas Elektronis bertujuan untuk melegitimasikan pengiriman keputusan administrasi pemerintahan agar dapat dilakukan melalui media elektronik.
Dalam RUU Adpem juga dijelaskan kewenangan yang dimiliki pejabat yaitu berupa kewenangan atribut, delegatif dan mandat. “Dengan demikian akan menjadi jelas untuk setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan siapa yang bertanggungjawab secara jabatan dan secara pribadi,” ungkapnya.
Selain itu diatur juga prosedur administrasi pemerintahan yang akan menjelaskan tata cara penerbitan keputusan atau tindakan pemerintah. Hal ini menujuk pada upaya memberikan kepastian hukum dalam prosedur administrasi pemerintahan.
Dalam keputusan administrasi pemerintahan, Azwar menambahkan, hal ini menunjuk pada upaya memberikan kepastian hukum, anatar lain mengenai syarat sahnya keputusan administrasi pemrintahan dan batas-batas diskresi. “Pengaturan ini menjadi sangat penting agar warga negara terhindar dari sikap arogan para pejabat publik atau institusi pemerintahan. Kepastian hukum ini akan menuntut sikap profesionalisme aparat pemerintah serta tanggung jawab pemerintah dalam berhubungan dengan setiap warga negara,” imbuhnya.
RUU Adpem juga mendorong adanya upaya administrative terhadap keputusan administasi pemerintahan, hal ini menjelaskan adanya upaya admnistratif terhadap keberatan keputusan asministrasi pemerintahan. Pada sisi lain, undang-undang ini juga memberikan proses pembelajaran kepada individu dan masyarakat untuk memperoleh haknya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tambah Menteri. (ian/gin/HUMAS MENPANRB)