Pin It

Cover BERITA KHUSUS Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020

 

JAKARTA – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan daerah otonomi baru di Provinsi Sumatra Selatan hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim pada tahun 2013. Meskipun merupakan daerah otonomi baru, semangat dan komitmen Pemkab PALI untuk memberikan pelayanan unggul kepada masyarakat di Bumi Serepat Serasan selalu ditingkatkan. Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Syahron Nazil mengungkapkan, pada tahun 2016 kondisi di lapangan menunjukkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat Kabupaten PALI hanya sebesar 50 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya, kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat dan pentingnya dokumen kependudukan.

Ada budaya yang melekat pada masyarakat tidak akan mengurus dokumen kependudukan jika tidak ada kebutuhan mendesak. Penyebab lain adalah jauhnya jarak di beberapa wilayah menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI.

Berangkat dari permasalahan ini, pada tahun 2017 Disdukcapil Kabupaten PALI membuat inovasi yang menyediakan akses kepada masyarakat dalam pembuatan dokumen melalui grup WhatsApp. Inovasi ini dinamakan Siaga Urusan Penting Kependudukan Melalui Aplikasi Sampai Selesai (Sagarurung Keli Salai).

 

20200911 Inovasi Sagarurung Keli Salai 1

 

Inovasi tersebut berupa pelayanan 3 in 1, 6 in 1 dan 7 in 1. Masyarakat hanya mengajukan satu berkas permohonan dan langsung bisa mendapatkan tiga atau lebih dokumen kependudukan sekaligus melalui aplikasi WhatsApp. WhatsApp dipilih sebagai media alternatif karena dianggap menjadi platform informasi dan komunikasi yang sudah akrab digunakan masyarakat PALI.

Pelayanan yang bisa didapatkan antara lain Akta Kelahiran mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan KIA, Akta Kematian mendapatkan KK, Akta Kematian dan KTP karena perubahan Status, Akta Perkawinan mendapatkan KK kedua orang tua, KK pasangan, Akta Perkawinan suami dan istri dan KTP pasangan karena perubahan Status.

“Artinya dengan satu permohonan dokumen, mereka bisa langsung mendapatkan banyak keuntungan di sini,” jelas Syahron dalam presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020, secara virtual beberapa waktu lalu.

Dengan adanya inovasi ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen. Inovasi pelayanan ini bekerja sama dengan lintas sektoral, seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Forum Komunikasi Umat Kristiani, Kepala Desa, dan Lurah.

Dikatakan, dalam implementasinya Disdukcapil Kab. PALI melakukan audiensi dengan mitra kerja terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Pemkab PALI memiliki program pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat. Sehingga diharapkan mitra kerja mau bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan dokumen ini. Juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan mitra kerja.

 

20200911 Inovasi Sagarurung Keli Salai 2

 

Untuk alur pelayanan Sagarurung Keli Salai, mitra kerja dan masyarakat melakukan permohonan melalui WhatsApp yang kemudian diproses oleh operator. Untuk pengantaran dokumen kependudukan yang sudah selesai, Pemkab PALI bekerja sama dengan Ojek Online PALI (OJOB) untuk mengantarkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

“Kita melakukan program pelayanan kepada masyarakat dan disisi lain kita memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat menjadikan inovasi ini sebagai peluang mata pencaharian. Ini sangat terasa manfaatnya saat pandemi Covid-19 sekarang ini,” ungkapnya.

Program pelayanan ini memberi dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Setelah dilakukan evaluasi, kepemilikan dokumen kependudukan pada masyarakat PALI terus meningkat dari tahun ke tahun. Yang awalnya hanya sebesar 50 persen pada tahun 2016, meningkat 77 persen di tahun 2017, 84 persen di tahun 2018, dan 95 persen di tahun 2019.

“Dari sisi budaya masyarakat juga berubah. Dengan diberi kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, akhirnya masyarakat memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,” pungkas Syahron. (del/HUMAS MENPANRB)