JAKARTA – Para penyelenggara evaluasi harus mengembangkan keahlian profesionalnya, termasuk mengikuti perkembangan terbaru di bidang manajemen pemerintahan dan auditing. Agar dapat memberikan sumbangan yang berarti untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah.
Demikian pernyataan dari Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Wiharto, yang saat ini telah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam acara Diseminasi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, Selasa (25/06).
Pasalnya, evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan bagian dari siklus manajemen yang tidak terlepas dari perubahan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan. Terutama melalui manajemen kinerja yang berorientasikan hasil.
Wiharto juga mengatakan, evaluasi terhadap Kabupaten/Kota yang pertama kali dilaksanakan ini ibarat latihan bagi Inspektorat Provinsi. “Provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam melaksanakan kebijakan pada sektor di bawahnya,” ujarnya.
Ditambahkan juga, bahwa Laporan Hasil Evaluasi (LHE) akuntabilitas kinerja unit kerja yang dievaluasi inspektorat Kementerian atau badan pengawas/inspektorat provinsi/kabupaten/kota atau tim khusus yang dibentuk, disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang dievaluasi. Dengan tembusan kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan. Ikhtisar dari laporan hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PANRB.
Wiharto mengingatkan kepada peserta acara Diseminasi Evaluasi AKIP Daerah, agar LHE instansi pemerintah secara nasional disampaikan kepada Presiden melalui Menteri PANRB selambat-lambatnya pada bulan Desember tahun bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Wiharto juga menegaskan agar inspektorat provinsi atau tim khusus yang dibentuk dalam pelaksanaan ini dapat senantiasa berkomunikasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PANRB. (bby/HUMAS MENPANRB)