JAKARTA - Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan mengelolaan informasi publik sebagai amanat UU no 14 tahun 2008 jangan dianggap sepele, tapi harus benar-benar serius. Pasalnya, informasi publik merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dalam bidang informasi.
Demikian antara klain dikatakan Tasdik dalam acara Forum Group Discussion (FGD) uji konsekuensi terhadap informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat di Jakarta, Rabu (12/02).
Dikatakan lebih lanjut, pelayanan informasi juga dari bagian dalam reformasi birokrasi. “Karena itu, instansi yang telah melakukan reformasi birokrasi seharusnya menjadi role model dalam pelayanan dan penyediaan informasi,” ucapnya.
Menurut Tasdik Kinanto, dalam hal pelayanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) suatu instasi, tidak boleh menunggu dari unit terkait tentang informasi yang harus diberikan kepada masyarakat. “Harus proaktif, jemput bola, sehingga masyarakat yang membutuhkan infomasi dapat dilayani dengan baik,” imbuh Sesmen PANRB.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, pihaknya terus mendorong seluruh badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi. Untuk itu secara berkala setiap setahun sekali diadakan pemeringkatan badan publik yang terbaik hingga yang terjelek. (swd/HUMAS MENPANRB)