Pin It
20141114 batam
BATAM – Guna mengurangi bahkan menghilangkan intervensi politik terhadap birokrasi, maka integritas dan profesionalitas SDM aparatur harus terus menerus ditingkatkan. Hal tersebut disampaikan Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Bambang D. Sumarsono dalam acara Sosialisasi dan Evaluasi Kebijakan Bidang SDM Aparatur, Selasa dan Rabu (11-12/11) di Batam.
 
“Sekarang ini dibutuhkan aparatur yang profesional, bebas dari KKN, dan bebas dari intervensi politik. Integritas sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja aparatur," ujar Bambang.
Sekda Provinsi Kepri Robert Iwan Loreaux mengamini pernyataan Bambang tersebut. "Sebenarnya simpel. Kalau mau bersih, tidak usah ikut politik," ucap Robert.
 
Revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo, akan meningkatkan integritas aparatur yang terkait erat dengan perubahan mindset  dan cultureset. Deputi bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa di lapangan dituntut mengubah kebiasaan dari dilayani menjadi melayani, dari kebiasaan duduk di belakang meja menjadi proaktif melakukan cek lapangan.
 
Untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi aparatur, seluruh instansi pemda harus sudah memiliki sistem pengaduan yang menangani dan menyelesaikan keluhan dan pengaduan yang masuk. Akar persoalan kepegawaian dapat diidentifikasi karena kurangnya disiplin, integritas, dan kompetensi SDM Aparatur.
 
Acara sosialisasi dan evaluasi kebijakan bidang SDM Aparatur ini diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi oleh perwakilan Provinsi Sumsel, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepri yang disepakati bersama untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas aparatur. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan terus dibangun koordinasi dan komunikasi instansi yang terkait untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Untuk menyelesaikam persoalan-persoalan SDM Aparatur, diperlukan koordinasi dan komunikasi instansi yang terkait, yakni Kementerian PANRB, BKN, BAPEK, BPKP, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri dengan instansi-instansi yang menangani di daerah (Sekretariat Daerah, BKD, dan Inspektorat). Konsultasi perlu dilakukan secara reguler dan terarah untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang lebih komprehensif dan berkualitas, yang dapat mengurangi pengaduan. (rr/HUMAS MENPANRB)