Suasana kegiatan Penguatan Integritas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
JAKARTA – Integritas dalam pelayanan publik tidak hanya sekadar budaya penyelenggara pelayanan, namun juga harus melibatkan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas didorong untuk dapat dilakukan melalui implementasi pakta integritas di layanan publik.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru, menyampaikan bahwa integritas merupakan nilai bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Integritas bukan hanya urusan penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Otok dalam sambutannya pada kegiatan “Penguatan Integritas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik” di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam konteks itu, internalisasi pakta integritas di layanan publik menjadi penguat komitmen nyata untuk membangun budaya integritas, bukan sekadar formalitas. Hal ini menjadi komitmen jelas dan terukur sebagai rujukan perilaku bersama dalam setiap tahapan layanan yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Internalisasi pakta integritas di layanan publik tidak hanya berdampak pada proses administratif, tetapi juga pada rasa keadilan dan kepercayaan publik dalam pengendalian, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Otok.

Sebagai langkah konkret, internalisasi pakta integritas dalam layanan publik salah satunya telah dikembangkan oleh Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung melalui sistem antrean online berpakta integritas. Sistem ini merupakan inovasi untuk mewujudkan wilayah penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari korupsi, khususnya di MPP agar menghindari gratifikasi kepada pemberi layanan.
Untuk mendorong praktik baik implementasi pakta integritas di layanan publik itu, Kementerian PANRB dan MPP Badung membangun upaya kolaborasi dalam mengembangkan pakta integritas bagi pengguna layanan secara elektronik. Sistem pakta integritas yang telah dibentuk, didorong untuk dikembangkan agar dapat dilakukan replikasi atau scaling up pada instansi pemerintah secara nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan, pakta integritas bagi pengguna layanan yang telah diterapkan oleh MPP Badung berfungsi sebagai komitmen moral dan pernyataan mandiri dalam menjaga proses pelayanan publik yang akuntabel. Selain untuk mendorong pelayanan publik yang lebih baik, tetapi juga membangun komitmen bersama dalam meningkatkan budaya integritas.
“Implementasi pakta integritas bagi pengguna layanan telah berperan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di MPP Badung dalam menjaga integritas para pihak dalam bertransaksi pelayanan publik,” ujar Agus.
Pakta integritas yang diterapkan oleh MPP Badung dilakukan bersamaan dengan pengisian sistem antrean online. Saat mengambil nomor antrean online yang tersedia, pengguna layanan diwajibkan untuk menyetujui Pakta Integritas yang disiapkan dan akan mendapatkan piagam pakta integritas elektronik melalui media WhatsApp.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyampaikan pentingnya internalisasi integritas dalam pelayanan publik. Disampaikan, implementasi budaya integritas yang kuat dapat meminimalisir terjadinya gratifikasi yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik.
“Integritas merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik dan implementasi budaya integritas yang optimal, dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat dalam mengakses layanan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vishnu mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimplementasikan Pakta Integritas sebagai sistem yang terintegrasi. Kedepannya, diharapkan internalisasi pakta integritas bagi pengguna layanan tidak hanya diimplementasikan pada MPP tetapi juga setiapg penyelenggara pelayanan publik di seluruh Indonesia. (asy/fikHUMAS MENPANRB)








