Direktur Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi saat paparan dalam Knowledge Sharing Reformasi Birokrasi di Kementerian PANRB, Kamis (18/08)
JAKARTA – Sejak akhir 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mampu memberikan pelayanan perizinan investasi 3 jam. Namun, layanan tersebut baru diperuntukkan bagi investor yang akan melakukan investasi minimum Rp100 Miliar dan/atau mempekerjakan 1.000 orang tenaga kerja.
Direktur Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi mengatakan bahwa dengan layanan izin investasi 3 jam ini, memangkas proses yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari. Dengan percepatan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, yang tahun ini di posisi 109, dan merupakan salah satu prioritas dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Endang Supriyadi menjelaskan, investor yang datang ke BKPM dapat mengambil antrian, kemudian berkonsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM terkait rencana investasinya sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, investor cukup menunggu sementara pendamping investor melakukan pengurusanan perizinan investasinya. “Dalam tiga jam, izin investasi siap dibawa pulang,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Knoledge Sharing Reformasi Birokrasi di Kementerian PANRB, Kamis (18/08).
Dikatakan, ijin yang dapat diperoleh dalam tiga jam itu meliputi 9 item. Kesembilan item itu meliputi izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan.
Ditambahkan, layanan ini dilayani oleh lima kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian ATR/BPN (rr/HUMAS MENPANRB)