JAKARTA – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi salah satu pilar dalam peningkatan ekonomi daerah. Namun, kondisi perekonomian Indonesia pada umumnya mengalami kontraksi akibat pasar bebas. Ditambah lagi, adanya pandemi Covid-19, hampir semua sektor terkena dampak, tidak terkecuali UMKM di Kabupaten Pinrang.
Produk UMKM di Kabupaten Pinrang pun masih sulit bersaing dengan produk lainnya disebabkan belum adanya legalitas usaha, kualitas produk yang rendah, kurangnya modal usaha, dan sulitnya akses pemasaran. Padahal perkembangan UMKM, khususnya pada bidang produk pangan olahan, berperan membuka lapangan pekerjaan dan memelihara iklim investasi tetap berjalan.
Untuk mengatasi persoalan dan membangkitkan UMKM di daerahnya, Pemkab Pinrang berinisiatif menggagas inovasi Kerja Sama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan atau disebut dengan Jabat Erat. Kekuatan Jabat Erat terletak pada sistem berbasis aplikasi teknologi yang mensinergikan fungsi dan peran stakeholder untuk memberikan pelayanan dan pembinaan bagi pengembangan UMKM.
“Permasalahan yang dihadapi UMKM multiaspek, sehingga penanganannya harus komprehensif dan integratif dengan dukungan berbagai stakeholder (instansi pemerintah dan swasta) secara menyeluruh dan terpadu dari hulu ke hilir,” jelas Bupati Pinrang Amirudin.
Inovasi yang dimotori oleh DPMPTSP Kabupaten Pinrang ini berupa kolaborasi para stakeholder untuk memfasilitasi pembinaan dan pendampingan pelaku UMKM. Pendampingan ini mencakup tertib administrasi perizinan usaha, peningkatan kualitas produk, akses permodalan di lembaga perbankan, serta membantu akses pemasaran produk.
Pelaku UMKM difasilitasi keperluan kegiatan berusaha di kantor pelayanan satu pintu oleh tim terpadu yang terdiri dari stakeholder terkait seperti DPMPTSP, koperasi, perdagangan, perindustrian, kesehatan, pertanian, perikanan, peternakan, BPOM, MUI dan perbankan.
Proses perizinan terkoneksi dengan sistem pelayanan UMKM pada Gerai Perizinan yang ada di desa atau kelurahan. Pelayanan bagi UMKM dilakukan secara terpadu satu pintu untuk mendapatkan registrasi dan status produk yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sertifikasi yang bisa didapatkan adalah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau MUI, pengurusan Nomor BPOM di BPOM, serta pengurusan Informasi Nilai Gizi dan Batas Kadaluarsa Produk di Dinas Kesehatan.
Amirudin menjelaskan, dilakukan pula penyediaan data dan informasi UMKM pada sIstem aplikasi online terkait bantuan pemodalan. Dengan aplikasi ini, pelaku UMKM tidak perlu datang ke lembaga keuangan. Jabat Erat membuka akses pemasaran produk UMKM melalui fasilitasi kerja sama dengan toko modern dan swalayan, bahkan untuk ekspor ke luar negeri.
Sebelum adanya inovasi Jabat Erat, hanya ada 28 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan nilai investasi Rp65 juta. Selain itu hanya ada penyerapan tenaga kerja 82 orang. Setelah adanya inovasi ini, terjadi peningkatan perizinan usaha menjadi 1.012 NIB dan IUMK, dengan nilai investasi sebesar Rp73 miliar dan terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.808.
Sistem yang diterapkan inovasi Jabat Erat terbukti berdampak signifikan, ditandai dengan meningkatnya minat masyarakat dalam berusaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh UMKM. “Keberhasilan inovasi ini membuat Jabat Erat ditetapkan sebagai salah satu inovasi terbaik di Sulawesi Selatan, serta dijadikan sebagai role model pengembangan strategi pelayanan perizinan dan percepatan investasi daerah melalui UMKM,” tutup Amirudin. (del/HUMAS MENPANRB)