JAKARTA – Persyaratan pengangkatan pada jabatan fungsional, selama ini sering tidak didasarkan pada uji kompetensi yang tepat. Akibatnya, jabatan fungsional terkesan menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural.
Untuk mengatasi hal itu, kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) akan disempurnakan. Salah satunya dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai jabatan fungsional. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan profesionalisme pegawai.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan demikian penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional menjadi lebih terukur dan direncanakan berdasarkan training need assessment.
“Profesionalisme jabatan fungsional dapat ditingkatkan dengan kelas jabatan dan diklat, sehingga jabatan fungsional ini menjadi suatu pilihan karier,” ujarnya pada rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, Selasa (14/05).
Dikatakan, kelemahan dalam pengaturan yang ada saat ini yaitu jabatan fungsional terampil dan ahli digabung, sehingga batas usia pensiun dan tunjangan disamakan. Hal ini berakibat pada pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, kegiatan berdasarkan proses dan produk/output dinilai tidak terdefinisi dan tidak mencerminkan prestasi kerja jabatan fungsional, sehingga kompetensi jabatan fungsional tidak optimal. “Ke depan, secara bertahap jabatan fungsional akan dipisahkan antara ahli dan terampil, sesuai dengan standar jabatan internasional,” imbuhnya.