JAKARTA – Tidak ada ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Mereka akan langsung dipecat jika terbukti bersalah.
Hal ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi saat jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kementerian PANRB, Jumas (21/11). “ASN yang jadi pengedar narkoba, selain dikenakan sanksi pidana juga akan dipecat,” ujar Yuddy.
Berbeda halnya bagi ASN yang kedapatan sebagai pengguna narkoba, akan direhabilitasi. Namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk dilarang menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan langsung berada pada posisi staf. “Misalnya didemosi atau penurunan jabatan, tunjangan turun, pangkat juga turun. Tergantung berat atau ringan,” tegas Yuddy.
Namun diingatkan bahwa hanya BNN yang dapat mengetahui pengguna ringan atau berat. “Kita serahkan ke BNN. Setelah diketahui akan langsung dikenakan sanksi administrasi,” tutur Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025
Bhumandala Award Tahun 2025
18.Nov.2025








