JAKARTA – Tidak ada ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Mereka akan langsung dipecat jika terbukti bersalah.
Hal ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi saat jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kementerian PANRB, Jumas (21/11). “ASN yang jadi pengedar narkoba, selain dikenakan sanksi pidana juga akan dipecat,” ujar Yuddy.
Berbeda halnya bagi ASN yang kedapatan sebagai pengguna narkoba, akan direhabilitasi. Namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk dilarang menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan langsung berada pada posisi staf. “Misalnya didemosi atau penurunan jabatan, tunjangan turun, pangkat juga turun. Tergantung berat atau ringan,” tegas Yuddy.
Namun diingatkan bahwa hanya BNN yang dapat mengetahui pengguna ringan atau berat. “Kita serahkan ke BNN. Setelah diketahui akan langsung dikenakan sanksi administrasi,” tutur Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Bupati Semarang
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rakor Pemerintah Digital Dilingkup Provinsi NTT
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025