JAKARTA – Tidak ada ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Mereka akan langsung dipecat jika terbukti bersalah.
Hal ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi saat jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kementerian PANRB, Jumas (21/11). “ASN yang jadi pengedar narkoba, selain dikenakan sanksi pidana juga akan dipecat,” ujar Yuddy.
Berbeda halnya bagi ASN yang kedapatan sebagai pengguna narkoba, akan direhabilitasi. Namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk dilarang menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan langsung berada pada posisi staf. “Misalnya didemosi atau penurunan jabatan, tunjangan turun, pangkat juga turun. Tergantung berat atau ringan,” tegas Yuddy.
Namun diingatkan bahwa hanya BNN yang dapat mengetahui pengguna ringan atau berat. “Kita serahkan ke BNN. Setelah diketahui akan langsung dikenakan sanksi administrasi,” tutur Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
09.Jun.2026
Audiensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
09.Jun.2026
Penataan OTK Kementerian Kelautan dan Perikanan
08.Jun.2026
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
08.Jun.2026
Raker, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI
06.Jun.2026
Sasar Ketepatan Bantuan Sosial, Kementerian PANRB Perluas Piloting Digitalisasi Bansos di Kabupaten Sorong
06.Jun.2026








