Pin It

20200616 Jaga Objektivitas Penilaian Evaluasi SPBE 2020 Libatkan 6 Perguruan Tinggi 1

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis bagi Evaluator Eksternal pada Evaluasi SPBE 2020 secara daring, Selasa (16/06).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, kembali melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2020 pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk menjaga objektivitas penilaian, sebanyak enam perguruan tinggi (PT) dilibatkan sebagai evaluator pada pelaksanaan evaluasi tersebut.

Enam PT itu terdiri dari Universitas Indonesia, Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Universitas Telkom, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Gunadarma, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan pelibatan ini menjadi upaya Kementerian PANRB dalam memberikan penilaian yang objektif dan justifikasi penjelasan yang memadai.

“Dengan terlibatnya evaluator eksternal, kami ingin adanya peningkatan objektivitas dalam penilaian. Kalau ada evaluator eksternal, kita dapat menjelaskan kepada instansi secara lebih profesional dan lebih objektif,” katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis bagi Evaluator Eksternal pada Evaluasi SPBE 2020 secara daring, Selasa (16/06).

Menurutnya evaluasi yang telah dilakukan sejak 2018 tersebut bertujuan untuk memantau sejauh mana kematangan dari penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan penerapan SPBE, salah satunya dengan melakukan asistensi atau pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi SPBE tahun sebelumnya.

 

20200616 Jaga Objektivitas Penilaian Evaluasi SPBE 2020 Libatkan 6 Perguruan Tinggi 2

 

Evaluasi tahun ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, untuk itu pelaksanaan evaluasi SPBE pada tahun 2020 akan dilaksanakan melalui metode daring (online). Evaluasi mandiri dan penilaian lainnya melalui aplikasi evaluasi SPBE, sementara sosialisasi dan wawancara menggunakan media video conference.

Penerapan SPBE menjadi program prioritas pemerintah. Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik namun juga untuk mewujudkan transformasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Rini berharap pelaksanaan evaluasi SPBE tahun ini dapat menghasilkan kualitas yang lebih baik daripada pelaksanaan evaluasi SPBE di tahun sebelumnya. Kualitas hasil penilaian SPBE sangat ditentukan dari evaluator eksternal, maka dari itu pihaknya mengharapkan agar setiap evaluator eksternal dapat memberikan penilaian dengan objektif dan memberikan justifikasi penjelasan yang memadai. Justifikasi penilaian menjadi sangat penting untuk menghasilkan penilaian yang objektif, transparan, dan kredibel.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi mengatakan pada tahun 2018 dan 2019, pihaknya telah melakukan asistensi dan piloting pada sejumlah instansi pemerintah. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong penerapan SPBE dan membantu meningkatkan indeks SPBE pada masing-masing K/L dan pemda. Capaian indeks SPBE Nasional pada tahun 2019 adalah 2,18. Terdapat kenaikan dari indeks yang dihasilkan pada tahun 2018 yakni sebesar 1,98. Namun indeks tersebut masih belum memenuhi target yaitu 2,6.

Imam menjelaskan evaluasi SPBE tahun 2020 dilakukan terhadap 130 K/L dan pemda, yang terdiri dari 9 kementerian, 11 LPNK, 3 LNS, 4 lembaga lainnya, 8 pemprov, 71 pemkab, dan 24 pemkot. Kriteria penentuan responden pada K/L dan pemda yakni mereka yang memiliki rentang indeks SPBE 2,20 sampai 2,80 dan sebagian instansi pemerintah yang tidak mengikuti evaluasi di tahun 2019.

 

20200616 Jaga Objektivitas Penilaian Evaluasi SPBE 2020 Libatkan 6 Perguruan Tinggi 3

 

“Kita telah melakukan asistensi pada 433 kementerian/lembaga/daerah, dan piloting di 141 pemda. Hasilnya sebagian dari 20 persen kementerian, lembaga, dan daerah dapat menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan dari hasil evaluasi 2018. Dari 82 instansi pemerintah yang telah mencapai predikat baik ditahun 2018, ternyata ada peningkatan menjadi 196 instansi pemerintah berpredikat baik ditahun 2019, dengan demikian ada peningkatan sekitar 18,51 persen jumlah instansi pemerintah yang meningkat menjadi baik,” jelasnya.

Ia menambahkan pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2020 akan dimulai dengan kegiatan sosialisasi kepada evaluator internal di 130 K/L dan pemda yang rencananya dilaksanakan pada 6-10 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi mandiri secara online melalui aplikasi oleh evaluator internal K/L dan pemda pada 13 Juli-28 Agustus 2020. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi dokumen yang dilakukan evaluator eksternal dan reviu di tanggal 14-30 September 2020.

Para peserta evaluasi SPBE akan menjalani tahap wawancara pada 12-30 Oktober 2020, dimana pada tahap ini evaluator eksternal melakukan klarifikasi hasil isian evaluasi mandiri K/L dan pemda untuk kemudian memberikan penilaian. Tahap terakhir adalah pelaporan yang dijadwalkan akan dilakukan di 9 November-4 Desember 2020, dimana pada tahap ini dilakukan perbaikan hasil reviu Kementerian PANRB, kemudian penyusunan rekomendasi dan laporan dari masing masing evaluator, serta pengolahan data. (byu/HUMAS MENPANRB)