Pin It

20220406 Tauval SPBE 2

 

JAKARTA – Pemantauan dan Evaluasi (tauval) untuk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) konsisten menggandeng perguruan tinggi sebagai Asesor Eksternal. Pelibatan perguruan tinggi merupakan upaya peningkatan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menyampaikan nantinya asesor eksternal yang terdiri atas 25 perguruan tinggi di Indonesia memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab. Seperti menyampaikan materi sosialisasi pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE kepada beberapa instansi pemerintah dan daerah.

Selanjutnya melakukan penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi. Asesor eksternal bertugas melakukan konsolidasi, analisis dan finalisasi penilaian. Tugas lainnya memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Kementerian PANRB atas hasil pemantauan dan evaluasi SPBE, serta menyusun laporan anggota tim asesor eksternal dan menyampaikan kepada Kementerian PANRB.

20220406 Tauval SPBE 3

“Para calon asesor eksternal SPBE diperkenalkan domain dan instrumen evaluasi yang akan digunakan untuk proses pemantauan dan evaluasi SPBE 2022. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa peningkatan penerapan SPBE nasional dan menjaring asesor yang berkompeten,” jelasnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Calon Asesor Eksternal Perguruan Tinggi Pemantauan dan Evaluasi SPBE 2022, di Jakarta, Rabu (06/04).

Cahyono menjelaskan bahwa ditahun 2022 ini pihaknya tidak hanya melakukan evaluasi namun juga pemantauan terhadap instansi pusat maupun daerah yang diberikan rekomendasi perbaikan di evaluasi SPBE tahun sebelumnya. Sementara evaluasi SPBE tahun ini hanya dilakukan kepada instansi yang belum menjalani evaluasi pada tahun 2021 lalu. Adapun tujuan dari tauval adalah mengukur capaian penerapan SPBE pada instansi pusat dan daaerah, serta indeks SPBE nasional.

Tujuan lain adalah mendorong instansi pusat dan daerah menerapkan SPBE dan melaksanakan transformasi digital. Kemudian juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta kualitas dalam penerapan layanan administrasi pemerintahan. Pihaknya menargetkan sebanyak 517 instansi pemerintah pusat dan daerah berpartisipasi pada tauval.

Disampaikan tahap pelaksanaan dalam pemantauan SPBE dimulai dari persiapan dan kordinasi kepada seluru instansi pemerintah yang dilakukan pemantauan penerapan SPBE, untuk selanjutnya dilakukan penilaian mandiri secara daring oleh asesor internal dari instansi tersebut. Pada tahap terakhir adalah penilaian dokumen oleh asesor eksternal.

20220406 Tauval SPBE 1

Sedangkan evalusi SPBE tahapannya dimulai dari koordinasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penilaian mandiri, lalu para asesor eksternal melakukan penilaian dokumen. Tahap selanjutnya ialah penilaian interviu yaitu klarifikasi hasil isian penilaian dokumen instansi pusat dan daerah, dan yang terakhir penilaian visitasi klarifikasi dan validasi kondisi eksisting/lapangan terhadap jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung.

“Kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan pada PermenPANRB No. 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ucapnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Ugi Cahyo Setiono menjelaskan tahap penilaian mandiri oleh instansi pusat dan daerah akan dimulai sejak April 2022 hingga pertengahan Juli 2022. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.

Evaluasi SPBE dilakukan terhadap 517 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, terdiri atas 92 kementerian/lembaga dan 425 provinsi, kabupaten, dan kota. Penerapan SPBE terus didorong agar di tahun 2025 mencapai target indeks SPBE yang telah ditetapkan yakni 2,6 dimana saat ini masih mencapai 2,24. (byu/HUMAS MENPANRB)