Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai Melalui Jalur Pendidikan, di Jakarta, Selasa (14/06).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) terus diakselerasi pelaksanaannya. Salah satu upayanya adalah dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan.
"Kementerian PANRB membuka peluang sebesar-besarnya bagi pegawai untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, namun tetap memperhatikan kesesuaian Human Capital Development Plan (HCDP) dan kebutuhan organisasi,” ujar Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kompetensi Pegawai Melalui Jalur Pendidikan, di Jakarta, Selasa (14/06).
Lebih lanjut Sri mengatakan, pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan. “Upaya ini perlu dilakukan untuk mencetak SDM yang unggul dan kompeten,” tambahnya.
Untuk diketahui, pengembangan kompetensi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Mendukung hal tersebut, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 28/2021 yang mengatur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu lembaga donor beasiswa yang membuka peluang termasuk bagi PNS/TNI/Polri untuk melanjutkan jenjang pendidikan magister dan doktor. Hingga saat ini, tercatat delapan pegawai di lingkungan Kementerian PANRB yang tengah menjalani tugas belajar baik di dalam maupun luar negeri dengan memanfaatkan beasiswa LPDP.
Hal tersebut didukung penuh oleh Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso yang hadir sebagai narasumber dalam acara ini. Pada kesempatan tersebut, ia menyarankan agar organisasi memberikan agenda untuk didalami oleh pegawai yang hendak melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, dengan adanya agenda tersebut dapat diketahui apa yang menjadi kekurangan dari pegawai untuk kemudian ditingkatkan dan memberikan kontribusi kepada organisasi nantinya. “Makin cepat sekolah (melanjutkan pendidikan), makin bagus. Berikan agenda di sana akan belajar apa, sehingga saat pulang bisa berkontribusi di ranah yang tepat,” jelasnya.
Ia juga mendorong para pegawai Kementerian PANRB agar tidak berpuas diri setelah menyelesaikan sekolah dan mendapatkan gelar. Harus ada kontribusi bagi organisasi dengan mengimplementasikan studi yang telah dilakukan selama masa tugas belajar tersebut.
Bagi PNS yang ingin menjalani tugas belajar, dapat memanfaatkan beasiswa targeted dari LPDP. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 4 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Terdapat beberapa syarat untuk melamar beasiswa LPDP ini.
Bagi PNS yang berusia maksimal 37 tahun dapat mengikuti program beasiswa tersebut. PNS tersebut juga harus terdidik dan mampu bersaing serta berkompetisi di dunia global. Cinta tanah air juga menjadi syarat mutlak yang harus dicamkan pelamar sehingga dapat memajukan Indonesia kedepannya.
“Yang penting (pelamar dapat menjadi) problem solver dan pantang menyerah. Karena kita mencari pemimpin bangsa,” imbuhnya. (nan/HUMAS MENPANRB)