BANJARMASIN - Tantangan dalam reformasi birokrasi bukan hanya mengenai bagaimana melayani masyarakat dengan baik, melainkan bagaimana membuat laporan yang baik juga. Selain itu juga sebagai dokumentasi kegiatan, sebagai bukti autentik dalam pelaporan.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri PANRB bidang Kebijakan Publik merangkap Plt. Deputi Bidang Program dan RB Rusdianto dalam sambutannya pada Workshop Asessor PMPRB Pemerintah Kabupaten/Kota Regional 3, di Banjarmasin (09/09). "Karena melalui PMPRB, bukti-bukti suatu kegiatan instansi dapat terakomodir dengan baik," ujarnya.
Dikatakan, pengarsipan dokumen menjadi salah satu keharusan dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Selanjutnya, laporan pertanggungjawaban yang disusun suatu instansi sebagai PMPRB akan membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan tugasnya.
Dengan melaksanakan PMPRB, pemerintah daerah melakukan penataan laporan kegiatan, juga sebagai dokumentasi setiap kegiatan. "Jadi ada bukti-bukti bila diminta pertanggungjawaban oleh BPK," tambahnya.
Rangkaian reformasi PMPRB terkait dengan komitmen pimpinan untuk mendukung kebijakan reformasi birokrasi pemerintah. Maka diharapkan pimpinan yang menjadi asesor dapat mengetahui betul apa yang ada dalam organisasinya, untuk mengelola perubahan melalui penilaian mandiri. Dukungan pegawai pun bisa mempengaruhi pimpinan dalam mengambil keputusan. "Jangan sampai ada dusta diantara kita dalam self assessment," imbuh Rusdianto kepada perwakilan 22 Kabupaten/Kota dari Regional 3.
Sekda Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali yang hadir dalam workshop tersebut juga menyatakan, asessor harus terus meningkatkan kemampuannya mengenai reformasi birokrasi ini. "Semakin banyak ilmu semakin bagus, karena sepanjang hidup akan dipakai terus dan dapat diajarkan kepada asessor lain," ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)