Pin It

 20140508 tp500a

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk menyediakan sarana tempat pengaduan bagi masyarakat, untuk mengawasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Asdep Bidang Koordinasi Pengawasan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha, menindaklanjuti berbagai pengaduan yang masuk dari masyarakat di berbagai wilayah Indonesia ke Kementerian PANRB.
 
Pengaduan itu tidak homogen, tetapi multi sektor. Ada yang menyangkut kepegawaian, lingkungan hidup, pertanahan, pelayanan publik, dan lain-lain. Dalam menindaklanjuti aduan itu, Kementerian PANRB tidak sendiri, tetapi berkoordinasi dengan instansi yang membidangi.  
 
Sebelumya, ujar Devi, pengaduan masyarakat itu diseleksi, baru kemudian dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. Selanjutnya, akan dibentuk tim gabungan guna mengklarifikasi kebenaran substansi aduan masyarakat tersebut.
 
Devi  Anantha menilai,  hingga saat ini masih banyak instansi yang terkesan belum serius dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Indikasinya, ketika diundang untuk melakukan rapat koordinasi, banyak yang tidak datang. Kalaupun datang, seringkali waktunya sudah lewat satu atau dua jam. “Diperlukan komitmen lebih kuat dari pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (07/05).
 
Apa yang dikatakan Devi sangat beralasan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik (institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik) wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
 
Disebutkan dalam Perpres itu, seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk, baik perseorang, kelompok maupun badan hukum yang selanjutnya disebut pengadu, mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan publik.
 
Selanjutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala sekurang-kurangnya jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan, serta penyelesaian terhadap pengaduan. Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti penyelenggara untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Setiap penyelenggara pelayanan publik diperintahkan untuk memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan. Pasal 7 Ayat (2,3) menyebutkan, pengelola sebagaimana dimaksud berasal dari lingkungan penyelenggara yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan merupakan pejabat struktural atau fungsional.

Pada setiap sarana pengaduan, menurut Perpres ini, harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan. (bby/HUMAS MENPANRB)