Pin It

 

 20171130 RDP DPR

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11).

JAKARTA – Bangsa Indonesia menghadapi tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019. Menghadapi tahun politik itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh kontestan calon kepala daerah agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri dalam kampanye politik.

Hal itu bertujuan untuk menjaga netralitas para ASN sebagai abdi negara. “Pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11).

Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindakanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dijelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN terkait pemilu. “Misalnya ASN yang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye,” ujar Setiawan.

Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mempostingnya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik. “Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” imbuh Setiawan.

Dalam RDP yang dimpimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. (don/HUMAS MENPANRB)