JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melakukan penilaian dan pemeringkatan kinerja pelayanan publik. Kali ini dilakukan terhadap kementerian dan lembaga (K/L), yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada tahun 2012.
Hal itu terungkap dalam Rakor Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik yang dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Senin (27/05). “Kami menagih Kementerian/Lembaga, sejauh mana kinerja pelayanan publik di instansi bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto dalam kesempatan yang sama mengatakan, penilaian dan pemeringkatan yang dilakukan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Penilaian akan kami lakukan dalam bulan Juni 2013,” ujarnya. Selain terhadap K/L tahun ini penilaian juga akan dilakukan terhadap pemerintah kabupaten dan kota, tambahnya.
Asdep 1 Pelayanan Publik M. Sitorus dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan terhadap pembina dan penyelenggara pelayanan publik. Untuk pembina, bobotnya 60 persen, sedangkan penyelenggara diberi bobot 40 persen. Berbeda dengan penilaian pelayanan publik sebelumnya, mulai tahun 2012 harus ada kertas kerja, dan harus ada feed back-nya. Diakuinya, pemberian penghargaan tahun-tahun sebelumnya kedua hal itu belum ada.
Mulai tahun 2012, selain penilaian dan pemberian penghargaan juga dilakuan pemeringkatan, monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk perbaikan kualitas pelayanan. Kalau sebelumnya terpisah antara pembina dan penyelenggara pelayanan publik, kali ini terintegrasi, dan diberlakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Deputi Pelayanan Publik menambahkan, sesuai dengan arahan menteri PANRB, ke depan penilaian akan diintegrasikan juga dengan penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), serta penilaian mandiri reformasi birokrasi (PMPRB). “Jadi instansi pemerintah cukup membuat satu laporan, tetapi dinilai dari tiga sisi. Sebab semua itu merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB)