Suasana audiensi Kementerian PANRB dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama jajaran di Kantor Bupati Banjar, Kaimantan Selatan, Senin (06/12).
KAB. BANJAR – Kepuasan masyarakat wajib dihadirkan pemerintah dalam memberikan pelayanan. Demikian disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa saat melakukan audiensi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama jajaran di Kantor Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (06/12).
Diah mengatakan dengan melakukan integrasi layanan salah satunya melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan pelayanan semakin baik, cepat, efisien sehingga masyarakat terpuaskan. “Penyelenggara pelayanan publik harus mampu menghadirkan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menyampaikan bahwa dalam berbagai kesempatan Presiden RI Joko Widodo berpesan agar masyarakat tidak menunggu lama dalam mendapatkan pelayanan. Untuk itu, setiap penyelenggara pelayanan harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai upaya memastikan pelayanan publik yang terintegrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat, pihaknya selalu melakukan evaluasi pelayanan publik setiap tahun. Selain itu pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik juga bertujuan untuk memunculkan unit penyelenggara pelayanan publik sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui MPP, pemerintah menyederhanakan proses bisnis pelayanan publik, meningkatkan komitmen dan kerja sama antar penyelenggara layanan, serta untuk mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business), peningkatan investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, Kabupaten Banjar bersama kabupaten dan kota lain telah menandatangani MoU Penyelenggaraan MPP tahun 2020 yang disaksikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 42/2020.
Penandatanganan MoU tersebut ditindaklanjuti dengan soft launching MPP Kabupaten Banjar di tahun yang sama. “Dalam membentuk MPP, tidak hanya sarana dan prasarana yang menjadi perhatian, namun juga terdapat aspek inovasi yang perlu diterapkan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian PANRB, khususnya unit Deputi bidang Pelayanan publik, yang senantiasa membina dan memberi masukan untuk perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Banjar. “Masukan dari Ibu Deputi menjadikan kami terus memperbaiki pelayanan publik yang telah ada, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Usai melakukan audiensi bersama Bupati Banjar, Diah Natalisa berkesempatan meninjau beberapa pelayanan dari kepolisian, yakni Polres Banjar, Polres Banjarbaru, dan Polrestabes Banjarmasin. Peninjauan dilaksanakan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (byu/HUMAS MENPANRB)