Kantor Dinas PMTSP Kabupaten Batang yang akan ditransformasi dan diresmikan menjadi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Batang pada Kamis (23/01).
JAKARTA - Pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman akan segera dimiliki oleh warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Batang tengah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) modern yang mengintegrasikan pelayanan milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta. Menurut rencana, MPP ketiga di wilayah Provinsi Jawa Tengah ini akan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kamis (23/01).
MPP Kab. Batang menjadi yang pertama mengawali tahun 2020. Kurang lebih, ada 105 jenis pelayanan yang bisa diakses masyarakat di MPP yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 13 ini. Instansi yang bergabung dalam MPP Kab. Batang diantaranya adalah PLN, Polres Batang, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta Kantor Imigrasi. Sedangkan dinas yang akan menjalankan pelayanan MPP, antara lain adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pertanahan, Dinas Sosial, dan lain sebagainya.
Selain menyediakan layanan lewat loket-loket di dalam gedung, MPP Kab. Batang juga menyiapkan layanan SIM Drive Thru. Lewat layanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya untuk mengurus perpanjangan SIM C. Estimasi waktu layanan SIM Drive Thru ini diharapkan tidak lebih dari 10 menit.
Pembangunan MPP di Kab. Batang merupakan upaya pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tata kelola pemerintahan berbasis smart city didukung pengembangan kerja sama. Pemkab Batang adalah salah satu dari 27 pemda yang menandatangani komitmen bersama Menteri PANRB untuk mendirikan MPP di tahun 2019.
“Kami mengapresiasi keseriusan Pemkab Batang untuk mendirikan MPP. Karena selain memudahkan masyarakat, MPP ini juga bisa meningkatkan peluang hadirnya investor,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.
Pembangunan MPP ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan peringkat Ease of Doing business (EoDB) di Indonesia. Hingga saat ini, Kementerian PANRB bekerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait telah mendirikan 22 MPP yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
“Harapannya, tahun 2020 ini daerah lain juga dapat mengikuti jejak Pemkab Batang untuk meluncurkan MPP, sehingga masyarakat maupun pengusaha dapat dengan mudah mengurus segala perizinan yang dibutuhkan,” tutup Diah. (rum/HUMAS MENPANRB)